Terkait Pengembalian Bantuan UEA 30 Ton Beras, Gubernur Bobby Tegaskan Belum Lapor ke Pemerintah Pusat

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 19 Desember 2025 | 19:47 WIB
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution./net
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution./net

KLIKREAD.COM, Sumatera - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa pengembalian bantuan untuk korban banjir dan longsor berupa 30 ton beras dari Uni Emirat Arab (UEA) dilakukan karena belum dilaporkan ke pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.

Hal ini menurutnya sudah disampaikan ke Pemerintah Kota Medan.

"Untuk bantuan internasional sebaiknya dilaporkan, kami akan melaporkan ke pemerintah pusat," ujar Bobby, Jumat 19 desember 2025.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Jaksa RZ dan Dua Pihak Swasta Kena OTT KPK Jadi Tersangka

Menurutnya bantuan bencana dari negara lain semestinya disalurkan melalui mekanisme pemerintah pusat, bukan langsung diterima pemerintah daerah terdampak.

Menurutnya hal ini harus dilakukan secara resmi dari negara ke negara atau government to government (G to G).

Apabila bantuan tersebut telah dilaporkan dan diterima secara resmi oleh pemerintah pusat, pendistribusiannya akan dilakukan sesuai kebutuhan nasional, tidak terbatas hanya untuk satu daerah.

Baca Juga: GKR Panembahan Timoer Tuding Fadli Zon Lecehkan Adat saat Naik Sanggabuwana Keraton Kasunanan Surakarta

"Biar nanti negara yang membagikan.

Artinya Apakah nanti seluruhnya untuk Sumut, apakah untuk Aceh atau untuk Sumbar.

Biar pemerintah pusat, kalau memang G to G," katanya.

Sementara itu, untuk bantuan dari organisasi, kelompok, atau asosiasi asing non-pemerintah, Bobby menyebut hal tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut apakah diperbolehkan diterima langsung oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Megawati Berencana Bangun Sekolah Tenda Bagi Siswa Korban Banjir Bandang di Sumatera

Bobby pun meminta seluruh kepala daerah di Sumut agar melaporkan setiap bentuk bantuan internasional ke pemprov untuk kemudian diteruskan ke pusat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X