Terkait Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998, Menbud Fadli Zon Digugat ke PTUN Jakarta

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 11 September 2025 | 19:45 WIB
Pernyataan Fadli Zon terkait peristiwa pemerkosaan massal pada Mei 1998 lalu./tangkapan layar youtube
Pernyataan Fadli Zon terkait peristiwa pemerkosaan massal pada Mei 1998 lalu./tangkapan layar youtube

Atas pernyataannya itu, Fadli juga dinilai melampaui kewenangannya sebagai Menteri Kebudayaan.

Baca Juga: BRI Perkuat Peran Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Rakyat

"Kementerian Kebudayaan sendiri tidak ada kaitannya dengan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat," ujar Jane dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Kontras, pada Kamis, 11 September 2025.

Koalisi masyarakat sipil beralasan gugatan ini penting karena pernyataan Fadli berpotensi menghalangi proses hukum atas kasus pelanggaran HAM berat dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998.

Selain itu, kata Jane, sebelum menggugat Fadli, masyarakat sipil mengajukan keberatan administratif kepadanya dan banding administratif kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun Fadli Zon tak menggubris keberatan tersebut.

Baca Juga: Video Viral Gibran Rakabuming Pakai Sarung Tangan Terbalik Saat Akan Panen Lobster

Dalam perkara ini, koalisi masyarakat sipil meminta agar semua majelis hakim yang nantinya memeriksa perkara itu berjenis kelamin perempuan dan memiliki perspektif gender.

Permintaan tersebut merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurut Jane, hakim semestinya tak keberatan atas permintaan koalisi tersebut.

Baca Juga: Sekjen Hadi Dorong Jajaran Bekerja Maksimal Ditengah Efisiensi

Sebab, pembahasan pokok perkara yang dipersoalkan menyangkut hal-hal sensitif berupa pemerkosaan dan kekerasan terhadap perempuan.

"Penunjukan majelis hakim yang berperspektif gender bukanlah pilihan subyektif kami para penggugat atau penguasa hukum, melainkan kewajiban hukum," tutur Jane.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X