Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Ridho, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur. Tersangka sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyidikan mendalam. Polsek Sekupang berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas yang harus mendapat perhatian khusus,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan hukum, tersangka DY dijerat dengan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Sekupang untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya kasus serupa, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***
Artikel Terkait
Google Doodle Tampilkan Gambar Pacu Jalur di Momen HUT RI ke 80
Momen Prabowo Disambut Lautan Warga di Monas saat Malam Karnaval Bersatu
Momen Unik saat Upacara Bendera HUT RI di Istana Jakarta, Ada Burung Hinggap di Topi
HUT RI, Ini Cerita Penjual Kue Apem dan Es Doger saat Rasakan Merdeka di Istana
Momen HUT ke-80 RI, Pendaki Gunung Andong Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Puncak
Kasat Lantas Polresta Barelang Klarifikasi Kecelakaan Maut Nissan GT-R35 di Batam
OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan Terkait Sertifikasi K3
Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
KPK Tangkap Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Setyo: Bukan Pengalihan Isu
Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti, Laode Syarief: Tidak Layak untuk Kasus Korupsi