Para pelaku dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. ***
Para pelaku dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. ***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo dan PM Anwar Ibrahim: Persahabatan yang Menguatkan Hubungan Indonesia-Malaysia
Setelah Pendaki Asal Brasil Juliana Marins, Nazli Bin Awang pun Jatuh di Area Gunung Rinjani
Bahas Gaji, Raffi Ahmad Sampaikan Pesan Menyentuh Ini
Danantara, Rumah Besar Pengelolaan Investasi Negara
Profil Tina Talisa, Mantan Presenter Televisi yang Menjadi Komisaris PT Pertamina
Program MBG di Papua Hadapi Kendala, Begini Kata Kepala BGN Dadan Hindayana
Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Rugikan Negara Rp 285 Triliun Lebih
Viral Bocah Berpakaian Adat Menari di Atas Perahu di Riau
Bertemu UAS di Riau, Kapolri: Kami Ingin Dikritik
Presiden Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia di Brussel