Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Bos Pengelola Situs Diamankan di Bali

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 19:45 WIB
Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Bos Pengelola Situs Diamankan di Bali
Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Bos Pengelola Situs Diamankan di Bali

Para pelaku dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X