MEDIAKEPRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan berdasarkan evaluasi dari aspek lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.
“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ujar Bahlil dalam keterangan pers bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin pertambangan yang masih beroperasi di lapangan.
“Jadi amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegas Bahlil.
Bahlil juga menjelaskan bahwa pemerintah telah memulai penertiban sejak awal tahun 2025 pasca-terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk perizinan pertambangan di dalamnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan Evaluasi Langsung Izin Tambang di Kawasan Raja Ampat
Penataan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membenahi sektor pertambangan secara sistemik.
“Dua bulan kami melakukan kerja, Perpresnya keluar Januari, langsung kami kerja maraton. Dan kita kan melakukan penataannya kan banyak,” jelas Bahlil.
Bahlil turut memastikan tidak akan ada lagi kegiatan produksi dari empat perusahaan tersebut karena mereka tidak memenuhi syarat administrasi seperti RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan dokumen AMDAL.
Baca Juga: iQOO Neo 10 Dibekali Baterai 7000 mAh yang Awet Seharian
“Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen amdal-nya. Dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” tegasnya lagi.
Artikel Terkait
Seskab Teddy Tegaskan Tidak Ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Presiden Macron di Jakarta
Hotman Paris Masuk Rumah Sakit, Diduga Mengalami Keracunan Ikan Panggang
Terancam Batal Berangkat Haji karena Visa Furoda Tak Terbit, Ustad Maulana Siapkan Langkah Ini
Momen Presiden Prancis Emmanuel Macron Disambut Anggun Hingga Kucing Bobby Kertanegara di Istana
Mantan Presiden RI Jokowi Alami Alergi Kulit Usai dari Vatikan, Begini Kondisinya
Skuad Garuda Menang 1-0 atas China, Presiden Prabowo Saksikan Langsung Kemenangan Krusial di GBK
Hercules Jadi Pilihan Prabowo untuk Kurban di Momen Idul Adha
Sultan Andara Raffi Ahmad Beli 22 Sapi dan 90 Domba di Idul Adha Tahun Ini
Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi, Mantan Dirut PT Sritex: Enggak Ada Masalah
Presiden Prabowo Perintahkan Evaluasi Langsung Izin Tambang di Kawasan Raja Ampat