Hotman Paris Masuk Rumah Sakit, Diduga Mengalami Keracunan Ikan Panggang

photo author
Dodi Budiana, Klik Read
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 20:52 WIB
Hotman Paris diduga mengalami keracunan (Instagram)
Hotman Paris diduga mengalami keracunan (Instagram)

KLIKREAD.COM, Jakarta - Pengacara kondang, Hotman Paris. Dikabarkan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, usai diduga mengalami keracunan.

Dalam keterangannya di akun Instagram pribadinya, Hotman menyebut bahwa ia diduga mengalami keracunan usai menyantap ikan mas di rumah makan langganannya di Medan, Sumatera Utara.

"Hari Minggu lalu Hotman makan di rumah makan Medan, saya itu sudah langganan," ungkapnya di aku Instagram miliknya, 30 Mei 2025.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Cabut Izin dan Penutupan Permanen Tanah Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

Menurutnya, ikan mas panggang yang dipesannya berasal dari tempat lain karena stoknya habis.

"Ikan masnya diambil dari tempat sebelah, jadi enggak tahu nih apakah karena ikan atau panggangannya," katanya sambil berbaring di tempat tidur.

Setelah beberapa hari menyantap ikan tersebut, ia mengaku merasakan sakit pada bagian perutnya, hingga buang air secara terus-menerus.

Baca Juga: JMSI Kepri Tawarkan Program Unggulan ke Kepala Sekolah untuk Dunia Pendidikan

Tidak hanya itu, sang pengacara yang kerap memakai banyak cincin tersebut mengalami demam seiring dengan durasi BAB yang makin sering.

"Gue sakit, mencret-mencret melulu dan demanya sampai 39,4," keluhnya.

Sebelum dilarikan ke rumah sakit, ia sempat melakukan aktivitasnya bekerja dalam perjalanan bisnis ke negara Singapura.

Baca Juga: Disdik Imbau Orang Tua Awasi Anak Saat Pengumuman Kelulusan Sekolah pada 2 Juni 2025

Ia dibawa ke Rumah Sakit Mount Elizabeth usai turun dari pesawat, karena merasa kondisinya makin memburuk.

"Tadi pagi ada pertemuan bisnis di Singapura, tapi di pesawat sudah terasa, ada keracunan makanan," curhatnya.

Ia juga mengeluhkan besarnya biaya pemeriksaan kesehatannya yang mencapai hingga puluhan juta, di rumah sakit ternama tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dodi Budiana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X