KLIKREAD.COM- Hotman Paris Hutapea kini menjadi kuasa hukum Venna Melinda dalam dugaan kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang diduga dilakukan Ferry Irawan.
Hotman Paris menyebut bahwa Venna Melinda mengalami trauma pasca mengalami KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya.
“Dia trauma makanya oleh polisi ditambah pasalnya menjadi pasal 45, yaitu kekerasan yang mengakibatkan psikis," ujar Hotman kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).
Hotman juga menjelaskan bahwa kliennya belakangan ini jadi sering menangis. "Dia itu nangis-nangis," ucap Hotman.
Diketahui bahwa artis Venna Melinda meminta Hotman Paris menjadi kuasa hukumnya karena belum ada penahanan terhadap terlapor Ferry Irawan dalam kasus KDRT yang dialaminya.
Dilansir dari Instagram @hotmanparisofficial, Hotman menuturkan bahwa Venna menghubunginya dalam kondisi lemas kesakitan pada tulang rusuknya.
“Dia (Vena) menceritakan hidungnya yang berdarah dan dia sekarang merasakan ada kesakitan di tulang rusuknya dan dia dalam keadaan sangat lemas,” tutur Hotman dalam akun Instagram, Selasa (10/1/2023).***
Artikel Terkait
Perkembangan Kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar, Hari Ini Polisi Periksa Penjaga Rumah
Bukan Recehan! Mas Kawin yang Diberikan Rizky Billar pada Lesti Kejora Total Miliaran, Nggak Nyangka KDRT
Kasus ITE Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, Polisi Mintai Keterangan Kameramen dan Sopir
Kecewa Lesti Kejora Buru-buru Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Sunan Kalijaga Berharap Ada Pembelajaran Dahulu
Polisi Sebut Pelaku Sempat Nyabu Sebelum Melakukan Pembunuhan Anak dan KDRT Istri di Depok