Banjir di Kota Palu Diduga Sekjen Laskar Merah Putih Dampak Pertambangan, BPK Diminta Lakukan Audit Kerusakan Lingkungan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 26 April 2025 | 15:04 WIB
Kendaraan melintas di ruas jalan Kota Palu yang tergenang banjir akibat hujan deras seharian./net
Kendaraan melintas di ruas jalan Kota Palu yang tergenang banjir akibat hujan deras seharian./net

KLIKREAD.COM, Sulteng- Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha menyikapi terjadinya banjir di Kota Palu menduga akibat dari dampak pertambangan.

Untuk itu ia meminta, BPK melakukan audit investigasi akan kerusakan lingkungan terjadi.

Dinilainya Kota Palu selama ini tidak pernah mengalami banjir parah seperti saat ini.

”Saya menilai pertambangan di Kota Palu ini tidak terkendali seperti jamur yang tumbuh di musim hujan.

Baca Juga: Gegara Lecehkan Tahanan Wanita, Polda Jatim Pecat Kasat Tahti Polres Pacitan

Tapi tidak ada timbal balik untuk melakukan reboisasi tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan,” ujar Abdul Rachman Thaha.

Dia menegaskan, air banjir bercampur lumpur tanah masuk ke rumah-rumah.

Hal itu jelas sangat merugikan warga.

”Kejadian ini menunjukan kerusakan lingkungan yang cukup parah.

Baca Juga: Tingkatkan Produksi Ketahanan Pangan, Mabes TNI Perintah 100 Pamen Bentuk Kompi

Saya sudah pernah mengingatkan pemerintahan daerah agar tegas tindak pertambangan yang tidak memperhatikan faktor lingkungan,” tandas Abdul Rachman Thaha lagi.

Sementara sejumlah wilayah di Kota Palu, dilanda bencana banjir akibat hujan intensitas tinggi mengguyur Kota Palu pada Jumat 25 April 2025 sekitar pukul 15.30 WITA.

”Akibat dari hujan yang mengguyur berjam-jam, air sungai dan drainase meluap hingga merendam pemukiman warga serta fasilitas umum,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tengah Akris Fattah Yunus seperti dilansir dari Antara di Palu.

BPBD mencatat, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, terdampak banjir cukup parah. Air menggenangi sejumlah ruas jalan sehingga memicu kemacetan panjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X