MERESAHKAN! Oknum Guru Diringkus Polisi Usai Mencabuli 8 Siswi SD, Pelaku Sempat Kabur Ke Kampung Halamannya

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Selasa, 29 November 2022 | 12:10 WIB
Polisi membekuk oknum guru, pelaku pencabulan siswi SD di Bekasi. (PMJ News)
Polisi membekuk oknum guru, pelaku pencabulan siswi SD di Bekasi. (PMJ News)

KLIKREAD.COM- Polisi meringkus oknum guru SD (sekolah dasar), pelaku pencabulan delapan orang siswi di Bekasi.

Pelaku pencabulan siswi SD di Jatiasih, Kota Bekasi, yang diamankan polisi tersebut, yaitu oknum guru SD berinisial AD (28).

Oknum guru yang mencabuli siswi SD ini berhasil ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri selama beberapa pekan ke daerah Sumatera.

Baca Juga: Gapai Impianmu Bersama Telkom Indonesia! Loker Cloud Engineer untuk Penempatan Jakarta, Cek Link di Sini!

"Pelaku sempat kabur ke tempat temannya di Sumatera Utara dan diamankan di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu, 26 November 2022," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki kepada wartawan pada Senin, 28 November 2022.

Sesuai hasil pemeriksaan, lanjut Hengki menjelaskan, pelaku melakukan aksinya saat mengawasi ujian di kelas korban.

"DS menyuruh korban pindah duduk paling belakang dan memangku korban sambil melakukan perbuatan cabulnya," ujarnya.

Hengki juga menerangkan, saat ini korban pencabulan pelaku berjumlah delapan siswi dan tiga sudah membuat laporan polisi. Sementara lima korban lainnya tengah dilakukan assement oleh Unit PPA dan DP3A Kota Bekasi.

Baca Juga: Loker Telkom Indonesia untuk Posisi Scrum Master Area Jakarta, Simak Persyaratan dan Link Berikut Ini!

"Lima korban lainnya masih dilakukan assesment dan pendekatan dari Komisi Perlindungan Anak daerah Kota Bekasi untuk membuat laporan hal yang sama," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 telah dirubah dengan perubahan ke dua UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.***

Baca Juga: Supermewah! Arab Saudi Bangun Kapal Pesiar Terbesar, Pangeos Terayacht ‘Kota Terapung di Laut’ Berbentuk Penyu

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X