Sungguh Meresahkan! Polisi Tangkap Penjual Tramadol dan Eximer Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang

- Sabtu, 26 November 2022 | 11:30 WIB
Polisi menangkap penjual tramadol dan eximer berkedok toko kosmetik di Tangerang. (Ilustrasi/Pixabay)
Polisi menangkap penjual tramadol dan eximer berkedok toko kosmetik di Tangerang. (Ilustrasi/Pixabay)

KLIKREAD- Pria berinisial MI ditangkap polisi usai kedapatan menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan eximer di toko kosmetik yang berlokasi di Tangerang pada Jumat, 25 Noveber 2022.

Pelaku penjual tramadol dan eximer berkedok toko kosmetik dibekuk polisi dari Tim Opsnal Satresbarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Penangkapan MI berawal dari laporan masyarakat setempat kepada polisi yang mengaku resah dengan maraknya peredaran tramadol dan eximer di Tangerang.

Baca Juga: PT Indonesia Epson Industry Buka Loker PCB Design Staff Area Jawa Barat November 2022, Raih Kariermu di Sini!

Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Farlin Lumban Toruan saat dikonfirmasi awak media pada hari ini di ruang kerjanya.

Farlin mengatakan bahwa polisi dari unit narkoba melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku pengedar obat-obatan keras daftar G jenis tramadol dan eximer tanpa izin surat edar dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

“Adanya laporan dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan maraknya peredaran tramadol dan eximer, yang dapat merusak dan meracuni generasi bangsa,” ujar Farlin.

Baca Juga: Gaji Rp5 Juta! Loker Staf Administrasi di PT Universal Furintech Industri Jakarta dan Tangerang November 2022

Dalam mengedarkan obat-obatan ini, lanjut Farlin, pelaku menjadikan toko kosmetik yang berlokasi Jalan Raya Pakuhaji, sebagai tempat bertransaksi.

Dari hasil penggerebekan di toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Raya Pakuhaji tepatnya depan sekolah SMAN 12 Pondok Jaya Sepatan, petugas berhasil menangkap saudara MI berikut barang-bukti berupa 370 butir tramadol dan 756 butir obat jenis eximer.

“Lalu petugas kami pun langsung menyegel lokasi toko kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang tanpa surat izin dari Dinkes Kota Tangerang,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MI berikut barang bukti obat-obatan jenis tramadol dan eximer dibawa ke Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh petugas.***

Baca Juga: Bukan Cuma Cosplay Anime, Berikut 3 Aksi Unik Suporter Jepang yang Membuat Kagum di Piala Dunia 2022 Qatar

 

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X