Bukannya Memberantas Peredaran Narkoba, Dua Polisi Ini Malah Mengkonsumsinya

photo author
Lala Sari Endah, Klik Read
- Jumat, 28 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Ilustrasi sabu-sabu yang dikonsumsi dua anggota polisi di Nias saat penggerebekan lokasi peredaran narkoba (Pexels/Mart Productions)
Ilustrasi sabu-sabu yang dikonsumsi dua anggota polisi di Nias saat penggerebekan lokasi peredaran narkoba (Pexels/Mart Productions)

KLIKREAD- Lagi, oknum polisi terlibat dalam kasus narkoba

Dua anggota polisi di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, ditangkap beberapa waktu lalu karena memiliki paket sabu-sabu

Setelah dilakukan tes urine, dua anggota polisi tersebut dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. 

Baca Juga: Contoh Soal Sejarah SIMAK UI Beserta Pembahasannya Untuk Persiapan Ujian Mandiri PTN 2023

Dua polisi itu ditangkap bersama dua orang lainnya yang merupakan warga sipil dalam penggerebekan lokasi peredaran narkoba. 

Identitas anggota polisi yang ditangkap itu adalah Brigadir Polisi Kepala (Bripka) EL dan Brigadir JP. 

"Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif menggunakan narkoba," kata Kepala Kepolisian Resor Nias Ajun Komisaris Besar Polisi Luthfi dalam keterangannya di Nias, Kamis. Dikutip Klikread dari Antara News. 

Baca Juga: Persaingan di Grup A Piala Dunia 2022 Qatar, Tuan Rumah Berharap Lolos ke 16 Besar Untuk Pertama Kalinya

Kapolres mengatakan kedua anggota polisi tersebut hingga saat ini masih dalam pemeriksaan.

Ia memastikan keduanya akan ditindak secara tegas dan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Masih kita dalami kasusnya," tambah Kapolres.

Baca Juga: Bikin Was-was, Varian XBB Tetap Bisa Menyerang Penyintas Covid 19 yang Punya Antibodi

Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan anggota polisi itu berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nias.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Nias memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan dan kemudian menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi markas peredaran narkoba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lala Sari Endah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X