Kapolres Sebut Aipda HR Alami Gangguan Jiwa, Pelaku Coretan Sarang Pungli di Polres Luwu Jamin Tak Asal Bicara

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:46 WIB
Coretan sarang pungli di Polres Luwu
Coretan sarang pungli di Polres Luwu

Aipda HR kemudian keluar dari rumah sakit setelah beberapa waktu menjalani perawatan.

Ia kemudian bertugas seperti biasa di pos penjagaan karena kondisinya sudah membaik.

Baca Juga: Meraih Asa! Info Lowongan Kerja Sales Staff Oktober 2022 di PT Extramarks Education Indonesia Jakarta

Terkait hal itu, Aipda HR buka suara atas aksinya dengan mencoret tembok kantor Polres Luwu. Ia kepada rekan wartawan secara tegas mengakui perbuatannya.

Aipda HR juga siap mempertanggungjawabkan aksinya dan membuktikan tuduhan yang ia tulis di tembok.

“Apa yang saya lakukan, akan saya buktikan, saya juga tidak asal bicara,” ungkapnya.

Adapula tanggapan di media sosial. Kejadian tersebut pun menjadi perbincangan warganet setelah sejumlah akun platform media sosial.

Seperti di akun Twitter @txtdrberseragam yang mengunggah tangkap layar pemberitaan terkait kejadian ini.

Baca Juga: HP Smartphone Samsung Galaxy S21 FE 5G RAM 8 GB ROM 256 GB Turun Harga, Cek Harga dan Spesifikasinya!

Terlihat jelas di tembok terdapat coretan ‘Sarang Pungli’ yang ditulis menggunakan cap pilox merah dan hitam.

Di bagian tembok lain juga tertulis coretan yang sama Sarang Korupsi Pungli.

Hingga cuitan dari @txtdrberseragam hingga saat ini sudah mendapatkan suka sebanyak 11 ribu kali.

Baca Juga: HP Smartphone Redmi Note 10s dan Note 10 Pro Harga Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya!

Ratusan warganet ikut meramaikan dengan beragam responsnya.

Pada bagian lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung memberi instruksi kepada Kadiv Propam Polri beserta jajarannya agar mengusut serta mendalami fenomena coretan 'Sarang Pungli' di salah satu dinding gedung Polres Luwu, Sulawesi Selatan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X