Awas Uang Palsu Beredar di Serang, Polres Serang Berhasil Bekuk Sindikat Penyebar Uang Palsu, Cek 3D Terus

photo author
Khairul, Klik Read
- Rabu, 28 September 2022 | 11:44 WIB
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat memberikan keterangan kasus uang palsu, hari Selasa (27/09/2022) (PMJ News)
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat memberikan keterangan kasus uang palsu, hari Selasa (27/09/2022) (PMJ News)

KLIKREAD - Disaat negara sedang keluar dari krisis masa pandemi Covid-19, tingkat kriminalitas masih cukup tinggi. Apalagi masih ada maraknya peredaran Uang Palsu (Upal) di beberapa wilayah di Indonesia.

Uang Palsu (Upal) adalah suatu tindak kejahatan yang banyak menyasar masyarakat kelas menengah bawah yang masih banyak melakukan transaksi jual-beli dengan tidak menggunakan cashless payment

Baca Juga: Tradisi Panjang Mulud, Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Banten Secara Bergantian Selama Bulan Rabiul Awal

Sindikat Uang Palsu (Upal) memang sulit diberantas selama masih ada masyarakat yang belum biasa mengecek (Cek 3D, dilihat, diraba, diterawang) terlebih dahulu uang yang diterima diluar dari uang yang diambil dari bank atau ATM.

Baru-baru ini Tim Resmob Satreskrim Polres Serang behasil mengamankan lima orang pengedar Uang Palsu (Upal).

Kelima tersangka yakni YS, AK, SJ, DW dan SI behasil ditangkap dari tempat berbeda-beda, pada hari Jumat (16/09/2022). 

Baca Juga: Taman Tasikardi, Tempat Plesiran Sekaligus Irigasi di Kesultanan Banten Sejak Sultan Ageng Tirtayasa

Keberhasilan Tim Resmob Polres Serang ini tak lepas dari adanya giat rutin patroli petugas yang melihat adanya gelagat tidak baik dari orang yang mencurigakan. Berdasarkan hal tersebut, menurut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Tim Resmob Polres Serang melakukan tindakan hukum menangkap orang yang dicurigai tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, ternyata benar, didapat adanya isi percakapan dalam handphone milik salah satu tersangka (YS) sebuah percakapan transaksi jual beli uang palsu. Kemudian saat dibawa ke rumah tersangka di wilayah Perum Persada Banten, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni AK dan SJ," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada Selasa (27/09/2022).

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru 2022 di Serang Banten, Membutuhkan SPV Pajak, Dari PT Bumi Lancang Kuning Pusaka

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah YS di Perum Taman Persada Banten di Serang.

"Hasil penggeledahan di rumah tersangka YS, didapatkan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu terbaru senilai Rp70 juta," ujar Yudha. Uang Palsu (Upal) tersebut sudah siap edar ke tengah-tengah masyarakat yang tentunya akan sangat merugikan masyarakat. 

Baca Juga: Gabung dengan BUMN Yuk! PT Yodya Karya (Persero) Buka Lowongan Kerja September 2022, Ada 2 Posisi Tersedia

Dari keterangan tersangka YS, lanjut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Tim Resmob Polres Serang kembali melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi berinisial DW.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X