Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Akan Kejar Hacker Bjorka Sampai ke Lubang Semut Sekalipun
Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
Artikel Terkait
Lakukan Transaksi Narkoba via Instagram, Remaja di Cilegon Ditangkap
Pulang Pesta Miras, Pria ini Tewas Tenggelam Setelah Menabrak Jembatan Kali Jagal Tangerang Selatan
Kronologi Penangkapan Remaja di Cilegon yang Melakukan Transaksi Narkoba via Instagram
Remaja di Cilegon Tak Hanya Transaksi Tembakau Gorilla via Instagram, Berikut Barang Bukti Lainnya
Setelah Menjalani Perawatan Akibat Gizi Buruk,Bocah Asal Baduy, Bohani, Bisa Tertawa lagi