KLIKREAD- Polisi mengungkapkan kronologi penangkapan remaja di Kecamatan Jombang, Cilegon yang melakukan transaksi narkoba via Instagram.
Diketahui, remaja yang kedapatan bertransaksi narkoba menggunakan media sosial Instagram diringkus Ditresnarkoba Polda Banten di kamar kontrakannya daerah Cilegon pada Kamis, 15 September 2022 sekira pukul 21.30 WIB.
Dikutip KlikREad dari PMJ News, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari laporan warga perihal adanya peredaran narkoba di wilayah Cilegon.
Baca Juga: Lakukan Transaksi Narkoba via Instagram, Remaja di Cilegon Ditangkap
Setelah diperoleh informasi yang akurat, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pada Kamis 15 September 2022 sekira pukul 21.30 WIB di kontrakannya di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
"Dalam pengungkapan pada Kamis (15 September 2022) sekitar pukul 21.30 WIB di kontrakan tersangka yang beralamat di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tersangka yang masih di bawah umur warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon," tutur Meryadi.
Meryadi menambahkan, hasil penggeledahan dan ditemukan barang bukti.
Baca Juga: Mencengangkan! Polda Riau Paparkan Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu, ganja dan tembakau gorilla yang diakui milik tersangka," tambah Meryadi.
Tersangka mengakui bahwa sabu miliknya didapatkan dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City Jakarta.
Kemudian, ganja dibeli dari akun Instargam Hollychild.us, sedangkan tembakau gorilla didapat dari akun Instargam Speedbunny.Id.
Baca Juga: PT Api Pariwisata (KAI Wisata) Buka Lowongan Kerja September 2022 untuk Lulusan SMK
Adapun maksud dan tujuan tersangka menguasai narkotika jenis sabu, tembakau gorilla dan ganja adalah untuk diperjualbelikan melalui akun Instagram miliknya dengan nama Papigeng dengan cara membuat story tentang penjualan narkotika.
Jika sudah ada yang memesan kemudian tersangka mengarahkan untuk mengirim uang terlebih dahulu baru kemudian diarahkan untuk mengambil narkotika pesanan di tempat yang sudah tersangka tentukan dengan mengirimkan titik kompas dan foto untuk mempermudah pengambilan oleh pembeli.
Artikel Terkait
Susi Susanti Jadi Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan Pemalang, Begini Kondisinya
Lakukan Transaksi Narkoba via Instagram, Remaja di Cilegon Ditangkap
Tersambar Petir, Sebuah Pabrik Plastik di Curug Tangerang Terbakar Hebat
Mencengangkan! Polda Riau Paparkan Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi
Pulang Pesta Miras, Pria ini Tewas Tenggelam Setelah Menabrak Jembatan Kali Jagal Tangerang Selatan
Remaja di Cilegon Tak Hanya Transaksi Tembakau Gorilla via Instagram, Berikut Barang Bukti Lainnya