Update Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Polisi Sita Sejumlah Rekaman CCTV

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Senin, 30 Januari 2023 | 19:43 WIB
Polisi menyita sejumlah rekaman CCTV terkait kasus tabrak lari mahasiswi Unsur di Cianjur. (Instagram/@yudi_junaidi)
Polisi menyita sejumlah rekaman CCTV terkait kasus tabrak lari mahasiswi Unsur di Cianjur. (Instagram/@yudi_junaidi)

KLIKREAD.COM- Sejumlah alat bukti rekaman CCTV berkenaan kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni disita polisi.

Kabar penyitaan alat bukti rekaman CCTV berkenaan kasus tabrak lari di cianjur tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Ibrahim menuturkan bahwa total terdapat tujuh CCTV di sepanjang rute perjalanan yang telah diperiksa penyidik dalam pengusutan kasus tersebut.

Baca Juga: OUT OF THE BOX! Loker PT Surya Citra Televisi (SCTV) Posisi Creative Area Jakarta Barat, Lulusan S-1 Merapat!

"Barang bukti berupa satu unit kendaraan motor Honda BeAT Nopol F 4193 XF,  satu unit kendaraan sedan Audi warna Hitam TNKB yang terpasang palsu dan tujuh titik rekaman CCTV," ujar Ibrahim dilansir dari PMJ News, Senin (30/1/2023).

Tujuh titik rekaman CCTV, lanjut Ibrahim, antara lain milik Hotel Grand Aston, SPBU Cijedil, Hotel Grand Bydiel, Tugu Lampu Gentur, Toko Kawan Baru, Bengkel Cipendawa Motor, dan Tugu Pramuka.

Baca Juga: 2 Jutaan! Harga dan Spesifikasi HP POCO M5, Mampu Manjakan Pengguna dan Rasakan Serunya Bermain Game Online!

Ibrahim juga menjelaskan bahwa polisi sudah memeriksa sembilan orang saksi, tujuh saksi di antaranya di tempat kejadian perkara (TKP) dan dua saksi mahkota (saksi yang juga merupakan tersangka).

Adapun kedua saksi mahkota tersebut ialah EN dan DS selaku penumpang Audi A6.***

Baca Juga: Upgrade Skill! Link Download Tes Literasi Bahasa Indonesia UTBK SNBT 2023, Pembahasan Soal dan Kunci Jawaban

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X