Terungkap Kronologi Nikita Mirzani Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Singgung Wanita Bertato

photo author
Tim Klik Read 02, Klik Read
- Minggu, 5 Februari 2023 | 15:20 WIB
Polisi mengungkap kronologi Nikita Mirzani dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik. (Bonsernews.com/IG-Nikita Mirzani)
Polisi mengungkap kronologi Nikita Mirzani dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik. (Bonsernews.com/IG-Nikita Mirzani)

KLIKREAD.COM- Baru-baru ini, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Tengku Zanzabella ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos).

Kabar dilaporkannya Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Laporan dugaan pencemaran nama baik itu teregister dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023.

Baca Juga: INFO PENTING! Berikut Cara Merawat Honda Scoopy agar Performa dan Kenyamanannya Tetap Terjaga

Kasus tersebut, menurut Trunoyudo, diawali saat Nikita Mirzani melakukan live di media sosial.

Dalam live streaming Nikita menyinggung soal wanita bertato dan juga pemakai narkoba. Selain itu, nomor ponsel Tengku disebutkan saat live.

"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban," ungkap Trunoyudo, Sabtu (4/2/2023), dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Vario, BeAT, dan Scoopy Makin Laris! Berikut Harga Terbaru Skuter Matic Honda 2023, Saatnya Anda Naik Level!

Berdasarkan laporan, Tengku Zanzabella mendapatkan banyak pesan masuk ke nomor ponselnya sebagai reaksi atas pernyataan Nikita Mirzani dalam live streaming tersebut.

Selain itu, pelapor juga dikatakan sebagai pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI) dan merasa dirugikan akibat kejadian tersebut.

"Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," tandasnya.

Baca Juga: Potensi Gelombang Tinggi 6 Meter di Wilayah Perairan, BMKG Imbau Warga Pesisir agar Berhati-hati!

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Baca Juga: Yuk Lamar! Loker Lulusan SMA Posisi General Driver di PT Yakult Indonesia Persada Penempatan Solo Jawa Tengah

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X