Skak Mat! Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara, Simak Tips Menghadapi Debt Collector yang Merampas Paksa di Jalan!

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Kamis, 2 Maret 2023 | 11:55 WIB
Tips menghadapi debt collector yang melakukan perampasan paksa di jalan. (Foto: Ilustrasi/PMJ News)
Tips menghadapi debt collector yang melakukan perampasan paksa di jalan. (Foto: Ilustrasi/PMJ News)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kreditur tidak memiliki kewenangan melakukan upaya penarikan paksa objek jaminan dari debitur.

Penarikan harus dilakukan atas izin pengadilan.

Selain itu, aturan tersebut juga tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Putusan tersebut menyatakan penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Baca Juga: Perkembangan Terkini Kondisi Korban Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak, Dokter Sebut David Trauma Kepala

Sementara itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Januari lalu menyebut masyarakat bisa lapor ke polisi jika mengalami perampasan kendaraan oleh debt collector.

Dia menilai pihak leasing telah melanggar hukum jika melakukan perampasan secara sepihak, terutama bila menggunakan ancaman melalui debt collector.

Mereka bisa terjerat pasal berlapis yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 378 tentang penipuan.***

Baca Juga: Lulusan SMA Gaji Rp4 Juta, Mau? PT Mitra Karya Texindo Buka Loker Terbaru Staf Administrasi Area Serang Banten

 

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Rahasia di Balik jam Tangan, Apa Tujuanya?

Jumat, 3 April 2026 | 19:12 WIB
X