Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kreditur tidak memiliki kewenangan melakukan upaya penarikan paksa objek jaminan dari debitur.
Penarikan harus dilakukan atas izin pengadilan.
Selain itu, aturan tersebut juga tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Putusan tersebut menyatakan penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.
Sementara itu, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Januari lalu menyebut masyarakat bisa lapor ke polisi jika mengalami perampasan kendaraan oleh debt collector.
Dia menilai pihak leasing telah melanggar hukum jika melakukan perampasan secara sepihak, terutama bila menggunakan ancaman melalui debt collector.
Mereka bisa terjerat pasal berlapis yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 378 tentang penipuan.***
Artikel Terkait
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Meminta Jajarannya Menindak Tindakan Premanisme Para Debt Collector
Viral di Medsos Oknum Debt Collector yang Maki Polisi, Satu Orang Pelaku Dibekuk di Pulau Saparua Maluku
Lagi Viral di Medsos! Debt Collector Perampas Mobil Selebgram Kabur Usai Maki Polisi, Empat Orang Masih Buron
NGERI! Tak Hanya Rampas Mobil dan Maki Polisi, Oknum Debt Collector Ancam Bunuh Sopir Selebgram Clara Shinta
DPO Utama Oknum Debt Collector yang Melakukan Perampasan Mobil dan Memaki Polisi Ditangkap di Sumatera Utara