Skak Mat! Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara, Simak Tips Menghadapi Debt Collector yang Merampas Paksa di Jalan!

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Kamis, 2 Maret 2023 | 11:55 WIB
Tips menghadapi debt collector yang melakukan perampasan paksa di jalan. (Foto: Ilustrasi/PMJ News)
Tips menghadapi debt collector yang melakukan perampasan paksa di jalan. (Foto: Ilustrasi/PMJ News)

KLIKREAD.COM- Jangan panik! Beginilah tips menghadapi debt collector yang kasar di jalan. Simak langkah-langkah berikut ya!

Viral belakangan ini, perampasan atau penarikan paksa kendaraan di jalan sedang. Oleh karenanya, tips menghadapi debt collector menjadi penting untuk diketahui masyarakat.

Sehubungan dengan itu,  pihak kepolisian pun pernah memberikan tips menghadapi debt collector agar masyarakat dapat menangani persoalan tersebut.

Saat menjabat Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Supriyanto menjelaskan cara-cara dalam menghadapi debt collector. Salah satunya, yaitu mencari pos polisi terdekat.

Baca Juga: Loker Terbaru PT Sinar Mitra Sepadan Finance Posisi HR Recruitment Staff Area Jakarta Selatan, Cek di Sini Ya!

“Jangan mau berhenti, atau cari pos polisi terdekat jika dikejar mereka,” tuturnya, Selasa (28/2/2023), dilansir dari Nesiatimes.

Supriyanto mengungkapkan, debt collector tidak boleh menarik kendaraan seseorang jika belum ada putusan pengadilan.

Hal itu, kata Supriyanto, sama saja dengan perampasan.

Apabila dipaksa berhenti oleh debt collector saat berkendara di jalan, masyarakat bisa meminta surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti penyitaan tersebut sesuai prosedur.

Baca Juga: Transformasi Ekonomi Hijau, Presiden Jokowi Lakukan Groundbreaking Proyek PLTA Mentarang Induk

Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut juru tagih memang diperbolehkan.

Akan tetapi, mereka tidak boleh asal-asalan dalam melakukan penagihan dan harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa surat sita fidusia dari pengadilan tidak?,” ujarnya.

Tulus menyebut juru tagih tidak boleh sembarangan mengambil kendaraan konsumen tanpa seizin pengadilan.

Baca Juga: Loker Terbaru General Affair Staff Gaji Rp6,5 Juta di PT Kideta Boga Multirasa Area Jakarta, Raih Cita-citamu!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Rahasia di Balik jam Tangan, Apa Tujuanya?

Jumat, 3 April 2026 | 19:12 WIB
X