KLIKREAD.COM, Batam - Bea Cukai Batam kembali melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2024 hingga Desember 2025.
Barang yang dimusnahkan pada Senin, 9 Februari 2026 siang, memiliki total berat 103,27 ton dengan nilai barang sekitar Rp 27,5 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa pemusnahan yang bertempat di PT Desa Air Cargo ini merupakan bentuk tindak lanjut penanganan barang hasil penindakan.
Baca Juga: Saldo Meningkat Seiring Bertambahnya Kerja untuk Ramalan Zodiak Taurus Kamis, 12 Februari 2026
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak kembali beredar, disalahgunakan, atau menimbulkan risiko kesehatan maupun lingkungan,” tambah Agung.
Adapun BMMN yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis komoditas dengan rincian sebagai berikut :
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal sebanyak ±9,2 juta, dengan nilai perkiraan Rp14,3 miliar.
Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Aries Kamis, 12 Februari 2026: Tugas Anda Selesai Tepat Waktu
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 2.044 botol dan 4 jerigen, dengan nilai perkiraan Rp827,5 juta.
Pakaian & alas kaki bekas (ballpress) sebanyak 904 koli dengan total berat ±18,6 ton bernilai Rp1,79 miliar.
Barang elektronik dengan total berat ±240 kilogram, dengan nilai perkiraan Rp516 juta.
Baca Juga: OPPO A6 varian 4G Menawarkan ColorOS 15 dan Fitur AI