Bea Cukai Batam Musnahkan 103,27 Ton Barang Ilegal, Nilai Rp 27,5 Miliar

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Rabu, 11 Februari 2026 | 09:44 WIB
Barang yang dimusnahkan pada Senin, 9 Februari 2026 siang, memiliki total berat 103,27 ton dengan nilai barang sekitar Rp 27,5 miliar.
Barang yang dimusnahkan pada Senin, 9 Februari 2026 siang, memiliki total berat 103,27 ton dengan nilai barang sekitar Rp 27,5 miliar.

Makanan, minuman, dan sembako seberat ±45 ton bernilai Rp4,99 miliar.

Perabot rumah tangga dan furniture dengan total berat ±30 ton, dengan nilai perkiraan Rp3,26 miliar.

Sparepart mesin, alat kesehatan, kosmetik, mainan, dan barang campuran lainnya dengan total berat ±2,6 ton dan nilai perkiraan Rp 1,6 miliar.

Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Pisces Kamis, 12 Februari 2026: Keberuntungan Menjauh dari Anda

Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Batam dengan Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait, mulai dari proses penindakan, penetapan status barang, hingga pelaksanaan pemusnahan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam dan seluruh pihak terkait yang telah mendukung kegiatan ini,” tutup Agung.

Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan dalam menegakkan ketentuan kepabeanan dan cukai guna melindungi masyarakat serta menjaga Batam sebagai kawasan strategis nasional yang tertib dan aman dari peredaran barang ilegal. *** *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X