KLIKREAD.COM, Batam - Bea Cukai Batam kembali melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2024 hingga Desember 2025.
Barang yang dimusnahkan pada Senin, 9 Februari 2026 siang, memiliki total berat 103,27 ton dengan nilai barang sekitar Rp 27,5 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa pemusnahan yang bertempat di PT Desa Air Cargo ini merupakan bentuk tindak lanjut penanganan barang hasil penindakan.
Baca Juga: Saldo Meningkat Seiring Bertambahnya Kerja untuk Ramalan Zodiak Taurus Kamis, 12 Februari 2026
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang tersebut tidak kembali beredar, disalahgunakan, atau menimbulkan risiko kesehatan maupun lingkungan,” tambah Agung.
Adapun BMMN yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis komoditas dengan rincian sebagai berikut :
Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal sebanyak ±9,2 juta, dengan nilai perkiraan Rp14,3 miliar.
Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Aries Kamis, 12 Februari 2026: Tugas Anda Selesai Tepat Waktu
Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) sebanyak 2.044 botol dan 4 jerigen, dengan nilai perkiraan Rp827,5 juta.
Pakaian & alas kaki bekas (ballpress) sebanyak 904 koli dengan total berat ±18,6 ton bernilai Rp1,79 miliar.
Barang elektronik dengan total berat ±240 kilogram, dengan nilai perkiraan Rp516 juta.
Baca Juga: OPPO A6 varian 4G Menawarkan ColorOS 15 dan Fitur AI
Artikel Terkait
Polresta Barelang Raih Predikat Baik dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2025
Kelola Keuangan Daerah, Pemko Batam Nyatakan Komitmen Lakukan Akselerasi Digitalisasi di Berbagai Sektor
Walikota Batam Tekankan Pentingnya Sinergi Lintar Sektor Jaga Batam Kondusif Jelang Hari Besar Keagamaan
Walikota Tanjungpinang Bagikan 30 Paket Sembako Bantu Warga Tionghoa Rayakan Imlek
Walikota Lis Nilai Wasit Adalah Simbol Keadilan, Ketegasan, dan Integritas dalam Olahraga
TB Lentari Perdana Diamankan, Diduga Bawa BBM Solar Ilegal
Operasi Seligi 2026, 442 Pengendara di Bintan Dapat Teguran dalam Sepekan
IKSB Demo di PN Batam, Tolak Putusan yang Dinilai Tidak Sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2019
Guna Percepat Intervensi Pengendalian Inflasi, Gubernur Kepri Usulkan BPS Pemisahan Komponen Pangan dan Non Pangan
Gebrakan Baru, Maneta Festival 2026 Hadir Perdana Wadahi Bakat Siswa se-Tanjungpinang Bintan