IKSB Demo di PN Batam, Tolak Putusan yang Dinilai Tidak Sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2019

photo author
Muhammad Kamil, Klik Read
- Selasa, 10 Februari 2026 | 14:18 WIB
IKSB Demo di PN Batam, Tolak Putusan yang Dinilai Tidak Sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2019
IKSB Demo di PN Batam, Tolak Putusan yang Dinilai Tidak Sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2019


MEDIAKEPRI.CO.ID, Batam - Ikatan Keluarga Besar Sumatera Barat (IKSB) menggelar aksi demo damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa 10 Februari 2026.

Aksi dipimpin tokoh masyarakat dan pengurus IKSB untuk menyampaikan keberatan terkait putusan perkara perdata yang dinilai tidak sesuai aturan.

Massa menolak putusan PN Batam Nomor 38/Pdt.G.S/2025/PN Btm, yang dianggap tidak sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Baca Juga: TB Lentari Perdana Diamankan, Diduga Bawa BBM Solar Ilegal

Mereka meminta proses penanganan perkara tersebut ditinjau kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perkara yang melibatkan Yayasan Pagaruyung dan IKSB Kota Batam seharusnya dipandang sebagai persoalan organisasi atau paguyuban, bukan perkara pribadi.

Massa juga menyoroti keterlibatan Ketua Umum IKSB Batam dalam kasus tersebut yang dinilai menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Baca Juga: Operasi Seligi 2026, 442 Pengendara di Bintan Dapat Teguran dalam Sepekan

"Keberadaan kami di sini adalah untuk menyuarakan kebenaran melalui aksi damai. Ini bukan persoalan pribadi, tetapi persoalan organisasi," ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan di sekitar lokasi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X