Namun tersangka MR alias Abeng walaupun di dalam lapas dia tetap mengendalikan transaksi narkoba di dalam," jelasnya.
Putu menyebutkan transaksi di rekening istri MR yang berinisial S sudah ratusan miliar keluar masuk.
Padahal S dan MR sama-sama tidak memiliki pekerjaan
Baca Juga: Menkeu Purbaya Minta ASN Harap Sabar Terkait Kenaikan Gaji 2026
"Kemudian tim melakukan tracing aset milik dari tersangka MR alias Abeng.
Kami juga sudah berkoordinasi dengan PPATK, Bareskrim, dan pihak bank terkait.
Dari kerja sama tersebut, kami berhasil mengamankan uang tunai Rp 11.344.376.099 (Rp 11,3 M), di mana uang tunai tersebut di bawah penguasaan tersangka MR alias Abeng," terangnya.
Polisi juga mengamankan 3 bidang tanah seluas 6 hektare berisikan pohon sawit.
Baca Juga: Prabowo Minta Sekolah Waspadai Pengaruh Game dan Perundungan di Kalangan Pelajar
Kemudian, kami juga mengamankan beberapa surat berharga seperti jual beli kapal hingga surat tanah SHM.
Hasil tracing yang dilakukan Polda Riau akan dilakukan juga penyitaan terhadap ruko bangunan dua lantai di Panipahan, tanah seluas 600 meter persegi di Jalan Metodis.
Dan tanah seluas 156 meter persegi di Jalan Pembangunan Lubuk Pakam Deli Serdang, tanah berisi kebun sawit dengan luas 2.560 hektare.
Serta tanah dan satu rumah huni di Jalan Pembangunan dan 2 unit kendaraan.
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan SDM Berbagai Instansi, BKN Siap-siap Wacanakan Penerimaan CPNS 2026
"Estimasi aset di bawah penguasaan tersangka MR alias Abeng ini kurang lebih Rp 15,26 miliar," jelas Putu.