Non-ASN yang belum terdata di database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan.
Baca Juga: Dari Pulau Kecil untuk Dunia: Qayz Algebra, Putra Anambas yang Mengibarkan Diplomasi Internasional
Zulhidayat mengimbau Non-ASN kategori R3, R3B, R3T, dan R4 untuk segera menyiapkan dokumen pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
Sambil juga menunggu SK penetapan dari Menpan-RB dan pengumuman resmi.***