KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 13 pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang terjaring razia tim gabungan BKPSDM dan Satpol PP Kota Tanjungpinang, Jumat 29 Agustus 2025.
Ke 13 pegawai Pemko Tanjungping ini kedapatan sedang nongkrong di kedai kopi dan rumah makan pada saat jam kerja.
Razia digelar mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB dengan menyisir seluruh kedai kopi, dan rumah makan yang tersebar di empat wilayah kecamatan.
Baca Juga: Lis Nilai Peran Organisasi Guru Sangat Penting Dorong Kualitas Pendidikan Lebih Baik di Daerah
Menurut Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja, kedisiplinan, dan tanggung jawab pegawai.
“Serta untuk mencegah kebiasaan pegawai yang berkeliaran di jam kerja, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemko tidak melarang pegawainya ke kedai kopi, tapi tentunya tidak di jam-jam kerja.
Baca Juga: Jumat Berkah, Polsek Tanjungpinang Kota Goro dan Berbagi Sembako di Masjid Besar Al Huda Senggarang
Untuk pegawai yang mungkin tidak sempat sarapan di rumah, bisa dengan membeli kemudian membawa kopi atau sarapannya ke kantor,” ujar Achmad Fatah.***