Karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipi, wajib menaati jam kerja.
Hal ini juga dalam upaya memperkuat Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik.***