kepri

Gugatan Roliati untuk Menguasai dan Menguras Uang Puluhan Miliar Rupiah Milik Komisaris dan Direktur PT AMI Ditolak Mahkamah Agung

Jumat, 18 Juli 2025 | 19:21 WIB
Gugatan Roliati untuk Menguasai dan Menguras Uang Puluhan Miliar Rupiah Milik Komisaris dan Direktur PT AMI Ditolak Mahkamah Agung

"Dalam mediasi sebelumnya, kita diminta untuk kumpulkan semua uang perusahaan. Lalu melalui utusannya itu terdakwa Roliati yang sudah berulang kali datang untuk meminta damai dengan Rp30 miliar sampai Rp40 miliar," jelas Dewi

Selanjutnya Dewi melanjutkan untuk menghitung nilai kerugian yang dialami PT AMi dengan tindakan kejahatan pemalsuan dan keteragan palsu terdakwa ini.

Dikatakannya masih banyak lagi aset yang digelapkan, seperti kendaraan yakni 4 unit kendaraan mewah. Lalu, tambahnya, ada juga aset perusahaan yang lain dijual oleh terdakwa.

Baca Juga: Polresta Barelang Resmikan Dapur SPPG Layani MBG Sekolah di Wilayah Sagulung dan Batuaji

"Jika dihitung secara kasar, kerugian yang dialami perusahaan itu sudah Rp50 miliar, bahkan bisa lebih," sebut Dewi yang diiyakan oleh kuasa hukumnya.

Dikatakannya, kerugian Rp50 miliar yang dipersoalkan oleh pihak terdakwa itu tidak asal ngomong saja. Akan tetapi, katanya lebih jauh, kerugian itu sudah dihitung sejak kasus ini sudah masuk ke ranah hukum. ***

Halaman:

Tags

Terkini