kepri

Gugatan Roliati untuk Menguasai dan Menguras Uang Puluhan Miliar Rupiah Milik Komisaris dan Direktur PT AMI Ditolak Mahkamah Agung

Jumat, 18 Juli 2025 | 19:21 WIB
Gugatan Roliati untuk Menguasai dan Menguras Uang Puluhan Miliar Rupiah Milik Komisaris dan Direktur PT AMI Ditolak Mahkamah Agung

 

KLIKREAD.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Roliati yang menggugat Komisaris PT Active Marine Industries (PT AMI), Lim Siew Lan dan istri Direktur PT AMI, Dewi Triayanawati para pihak lainnya.

Dalam putusan kasasi MA dengan nomor 2260 K/PDT/2025 tertanggal 14 Juli 2025, diketahui Roliati menggugat uang puluhan miliar rupiah milik Komisaris dan Direktur PT AMi yang tersimpan di sejumlah bank (turut tergugat).

Sidang gugatan pemohon Roliati ini dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Dr Nurul Elmiyah SH. MH yang didampingi hakim anggota 1 Prof Dr H Haswandi SH, dan hakim anggota 2 Dr Nani Indrawati SH Mhum.

Baca Juga: Pemko Batam Ikut Seleksi Ajang Paritrana Award Tahun 2025 Tingkat Provinsi Kepri

Dari data yang dikutip dari laman sipp.pn-batam.go.id gugatan Roliati ini tercatat dengan nomor 414/Pdt.G/2023/PN Btm menggugat dana Lim Siew Lan dan Lim Siang Huat untuk dikembalikan ke perusahaan melalui rekening penampung di rekening milik Roliati.

Dalam gugatan itu, Roliati menguasai saham PT AMI sebanyak 25 persen. Dan, sisa saham sebanyak 75 persen adalah milik Lim Siang Huat.

Jadi jumlah saham yang dimiliki oleh PT AMI itu ada sebanyak 180.000 lembar, dan sebesar 24 persen atau sebanyak 62.500 adalah milik Roliati.

Baca Juga: Sekda Kota Tanjungpinang Tegaskan Penataan RT dan RW dalam Upaya Meningkatkan Efektivitas Pelayanan

Selain menggugat atas kepemilikan saham milik PT AMI, Roliati juga menggugat uang yang ada di sejumlah rekening milik Lim Siew Lan dan Lim Siang Huat di sejumlah bank.

Jumlah dana dari Lim Siew Lan dan Lim Siang Huat adalah sebesar Rp.41.717.626.011,91 dan jumlah uang Singapura sebesar SGD $ 183.135,64 atau setara Rp.2.014.492.040.

Dan dari keseluruhan dana milik Komisaris dan Direktur PT AMI ini dikembalikan ke perusahaan, yang dimasukkan ke rekening penampung atas nama Roliati.

Dikaitkan dengan pembagian saham yang diminta Roliati, dana puluhan miliar dari sejumlah rekening atas nama Lim Siew Lan dan Lim Siang Huat yang dikumpulkan ini, maka sebesar Rp.10.429.406.502,99 dan SGD $ 45.783,91 milik Roliati.

Baca Juga: IPMKOB-Pekanbaru Audiensi dengan Dinsos Kota Batam, Bahas Bantuan Sosial dan Struktur Organisasi

Tidak hanya mengalami kerugian secara materil, Roliati juga mengalami kerugian secara immateril. Untuk itu, Roliati juga membayar kerugian itu sebesar Rp100 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini