KLIKREAD.COM, Batam - Wakil Walikota (Wawako) Batam Li Claudia Chandra turut menyaksikan menertibkan unit reklame bermasalah dilakukan Tim Task Force menggunakan Crane.
Penertiban rekalame kali ini di lokasi Simpang Kara, Rabu 18 Juni 2025.
Li Claudia Chandra didampingi Sekda Kota Batam Jefridin, menertibkan reklame bermasalah dalam rangka penegakan aturan tata ruang dan estetika kota.
Baca Juga: Batam Dominasi Struktur Ekonomi Provinsi Kepulauan Riau, Sumbang 66 Persen Total PDRB
Disamping itu juga peningkatan keamanan lingkungan serta upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah yang kini tengah digencarkan digesa Pemko Batam.
Wawako Li Claudia menegaskan, bahwa penertiban ini sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada para pemilik reklame yang tidak sesuai aturan.
Bahkan Tim Task Force telah memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2025 agar pembongkaran dilakukan secara mandiri.
Baca Juga: Polsek Sagulung Hadirkan Kebun Ketahanan Pangan, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Namun masih banyak pemilik tiang reklame yang mengabaikan dan akhirnya dengan tindakan pembongkaran paksa.
“Jika tidak dibongkar sendiri sampai batas waktu tersebut, Pemko Batam akan melakukan pembongkaran paksa.
Barang sitaan menjadi milik pemerintah dan dapat dilelang. Hasilnya akan masuk ke kas daerah,” tegas Li Claudia.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemko Batam telah memanggil pemilik reklame untuk menyampaikan imbauan langsung.
Hasilnya, sebagian besar pelaku usaha menunjukkan respons positif.
Sisanya yang dibongkar paksa mengabaikan imbauan tersebut.