kepri

PKL Diperbolehkan Berjualan di Fasilitas Umum, Namun Usai Jualan Harus Ditertibkan Kembali

Rabu, 4 Juni 2025 | 22:07 WIB
Satpol PP Tanjungpinang dan PPNS memasang stiker peringatan terhadap gerobak milik PKL yang ditinggalkan di fasilitas umum. (Dok Diskominfo Tanjungpinang)

Baca Juga: Dorong Masyarakat Turut Majukan Sport Tourism, Pemko Tanjungpinang Gelar Gerak Jalan Proklamasi 2025

Penataan juga dilakukan terhadap lapak-lapak di depan Kedai Makan Wijaya Kusuma, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh unsur wilayah bersama ketua RT setempat.

Adapun untuk gerobak warung kelontong di depan Lotus, petugas telah memberikan peringatan langsung kepada pemilik untuk segera merelokasi dalam batas waktu tiga hari.

Sedangkan untuk lapak-lapak yang telah ditinggalkan, diberikan tenggat waktu dua minggu setelah pemasangan stiker larangan.

Baca Juga: Wujud Nyata Sinergitas TNI dan Masyarakat, TNI AL Gelar Donor Darah Serentak di Satuan Penerbal se Indonesia

Gerobak bubur ayam yang ditinggalkan telah diamankan ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti hasil penertiban.

Sementara itu, barang dagangan dan spanduk yang ditemukan di kawasan RTH Bintan Center juga telah dibersihkan dan dikoordinasikan dengan DLH untuk dibawa ke TPA.***

 

Halaman:

Tags

Terkini