kepri

PKL Diperbolehkan Berjualan di Fasilitas Umum, Namun Usai Jualan Harus Ditertibkan Kembali

Rabu, 4 Juni 2025 | 22:07 WIB
Satpol PP Tanjungpinang dan PPNS memasang stiker peringatan terhadap gerobak milik PKL yang ditinggalkan di fasilitas umum. (Dok Diskominfo Tanjungpinang)


KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Penyidik PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri Sabarudin, mengatakan sesuai arahan Walikota Tanjungpinang Pedagang Kaki Lima (PKL) diperbolehan berjualan di fasilitas umum.

Namun usai berjualan, PKL diminta untuk menertibkan kembali barang jualannya.

“Sesuai arahan pimpinan dan atensi Wali Kota, PKL diperbolehkan berjualan.

Namun seluruh barang dagangan dan alat masak harus disimpan setelah selesai berdagang jangan dibiarkan di fasilitas umun,” ujar Yusri.

Baca Juga: Beri Kepastian Hukum Pengusaha Reklame, Pemko Batam Gesa Revisi Perwako No 50 Tahun 2024

Diatakan Yusril, bahwa berdasarkan hasil pendataan, masih banyak PKL yang tidak memindahkan lapak, tenda, gerobak, maupun kontainer setelah berjualan.

Kondisi ini mengganggu ketertiban umum dan merusak estetika kota.

Berdasarkan rekapitulasi, ditemukan sejumlah lapak dan perlengkapan jualan yang telah ditinggalkan dalam keadaan terbengkalai.

Selain itu, juga terdapat spanduk bekas dan barang-barang tidak terpakai yang dipasang di ruang terbuka hijau.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja , Lis Fokus Tuntaskan Masalah Dasar Penghambat Pelayanan Publik dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Sehingga menciptakan kesan semrawut dan mengganggu keindahan kota.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP bersama unsur wilayah melakukan penertiban dan pemasangan stiker larangan pada barang-barang yang ditinggalkan di fasilitas umum.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan satu unit gerobak warung kelontong dan satu unit gerobak bubur ayam yang telah lama terbengkalai.

Sebanyak sembilan stiker larangan ditempelkan pada gerobak kontainer dan warung kelontong yang melanggar ketentuan.

Halaman:

Tags

Terkini