Ternak yang telah dilabel SL menandakan bahwa hewan tersebut memenuhi syarat syariat dan standar kesehatan, yakni dalam kondisi sehat, cukup umur, tidak cacat, dan tidak kurus.
Selain itu, hasil pemeriksaan juga memastikan tidak ditemukan kasus Penyakit Hewan Menular Strategis maupun zoonosis pada hewan yang diperiksa.
Baca Juga: Cegah Peredaran Barang Terlarang, Lapas Kelas IIA Batam Intensifkan Razia Blok Hunian WBP
Adapun penyakit yang diwaspadai antara lain Penyakit Jembrana, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Anthraks.
Serta Lumpy Skin Disease yang ditandai dengan benjolan pada kulit hewan.***