Dalam masa pemberhentian itu, jabatan Lucky Hakim akan diisi oleh wakilnya. Setelah masa sanksi berakhir, yang bersangkutan dapat kembali menjabat.
"Ya memang agak berat. Misalnya diberhentikan selama tiga bulan, kemudian dijabat oleh wakilnya, dan setelah itu kembali lagi. Itu sanksi maksimal ya," tuturnya.
Dedi pun menyerahkan sepenuhnya proses dan keputusan akhir kepada Menteri Dalam Negeri.
"Mudah-mudahan ya, kita serahkan pada Pak Mendagri sanksinya seperti apa," pungkasnya.***