KLIKREAD.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan pelanggaran dilakukan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, sedang diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini terkait melakukan perjalanan pribadi ke Jepang saat libur lebaran kemarin.
Menurut Dedi, penanganan kasus ini merupakan kewenangan penuh Kemendagri dalam konteks penegakan peraturan terhadap pejabat negara.
"Kewenangannya adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam penegakan peraturan itu.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Gerak Cepat, Tarif Impor Donald Trump Cekik UMKM
Jadi nanti kita tunggu saja pemeriksaan dan kesimpulannya seperti apa," ujar Dedi saat memberikan pernyataan kepada media, Selasa 8 April 2025.
Dedi mengungkapkan bahwa Lucky Hakim sempat menjelaskan alasannya bepergian ke Jepang, yaitu untuk memenuhi janji kepada anak-anaknya.
"Pak Lucky tadi malam sudah ikut Zoom dengan saya, dan sebelumnya juga sudah menjawab lewat WA.
Dia meminta maaf karena kepergiannya itu untuk memenuhi janji kepada anak-anak," kata Dedi.
Namun, Dedi tetap menegaskan bahwa sebagai pejabat negara, setiap tindakan harus tunduk pada peraturan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa konsekuensi hukum tetap harus dijalankan meski alasan yang disampaikan bersifat pribadi.
"Saya jelaskan ke Pak Lucky, kita ini adalah pejabat negara, jadi terikat oleh peraturan negara," tambahnya.
Mengenai kemungkinan sanksi, Dedi menyebut bahwa sanksi maksimal yang bisa diberikan adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan.