Paling Lambat 31 Agustus, Penerima Alokasi Tanah di Batam Wajib Lapor Lewat LMS

photo author
Muhammad Kamil, Klik Read
- Jumat, 31 Juli 2026 | 12:45 WIB
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026. (Humas BP Batam.)
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026. (Humas BP Batam.)

KLIKREAD.COM, Batam – Badan Pengusahaan Batam mengimbau seluruh pemegang alokasi tanah yang belum membangun untuk segera memperbarui data dan melaporkan kemajuan pelaksanaan pembangunan paling lambat tanggal 31 Agustus 2026.

Pelaporan ini wajib disampaikan melalui sistem daring Land Management System (LMS).

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026, demi menertibkan lahan yang tidak dimanfaatkan sekaligus mempercepat iklim investasi.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memastikan setiap jengkal tanah di Batam dimanfaatkan secara maksimal.

 Baca Juga: Di Balik Tawa dan Harapan Momen Bersejarah Lahirnya Sekolah Lansia di Pulau Buluh

“Kami harap saudara-saudara segera memenuhi kewajiban ini. Ini penting agar pengelolaan tanah semakin transparan dan bermanfaat bagi pembangunan daerah,” ujarnya, Kamis 30 Juli 2026.

Dalam laporannya, pemegang hak diminta mencantumkan lokasi, rencana pembangunan, tahapan perizinan, perkembangan fisik, hingga kendala yang dihadapi. BP Batam menegaskan data yang disampaikan harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keterlambatan maupun ketidaksesuaian data akan menjadi dasar evaluasi dan pengenaan sanksi sesuai aturan berlaku.

Melalui sistem digital ini, BP Batam berharap tata kelola pertanahan semakin rapi, mengurangi tanah telantar, serta menjadikan Batam semakin berdaya saing sebagai tujuan investasi andalan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nada Salsabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X