Karena itu, masyarakat diminta untuk terus memantau perkembangan informasi cuaca dan pasang surut laut yang disampaikan BMKG selama periode potensi rob berlangsung.
"Kami mengimbau masyarakat, nelayan, operator pelabuhan, dan seluruh pemangku kepentingan di wilayah pesisir agar tetap waspada.
Dan tentunya melakukan langkah antisipasi untuk meminimalkan dampak yang mungkin terjadi," katanya.
Peringatan dini tersebut berlaku mulai 11 hingga 23 Juni 2026.
Data pasang surut laut yang digunakan BMKG bersumber dari Pushidrosal TNI Angkatan Laut.
BMKG berharap masyarakat tetap tenang, namun meningkatkan kesiapsiagaan guna mengantisipasi kemungkinan dampak banjir rob selama periode tersebut.***
Artikel Terkait
Sekda Kepri Tegaskan ASN Sebagai Pelayan Masyarakat Jangan Minta Dihormati
Siap Mengabdi ke Masyarakat, 570 CPNS se Kepri Lulus Pelatihan Dasar
Dukung Tour de Bintan 2026, Perbaikan Dua Jembatan Jalan Lintas Barat Bintan Dipercepat
Gubernur Kepri Yakini Ajang Tour de Bintan 2026 Bakal Datangkan Wisman dengan Jumlah Cukup Besar
Dijadikan Event Pariwisata Unggulan 2026, Pemprov Kepri akan Gelar Kemilau Nusantara dan Penyengat Heritage Siap
PKG Hanya Capai 2,4 Persen, Wawako Tanjungpinang Berharap Seluruh Pihak Perkuat Sinergi Percepat Target
Hasil Sensus Ekonomi 2026 Dinilai Sekda Tanjungpinang Jadi Fondasi Kebijakan Pembangunan Daerah Hingga Nasional
Koarmada RI Gagalkan Upaya Penyelundupan Logam Tanah Jarang di Perairan Batam
DPRD Batam Paripurnakan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemko Raih WTP Ke-14
Pemko Batam akan Bangun Pos Damkar Baru dari Lahan Hibah Kawasan Industri Tunas Prima