Baca Juga: Lat Pra Ops Ketupat Seligi 2026, Polresta Barelang Matangkan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu tindak pidana setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Terhadap perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan proses penyidikan secara profesional dan transparan guna memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik.
Baca Juga: Lat Pra Ops Ketupat Seligi 2026, Polresta Barelang Matangkan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga emosi dan tidak menyelesaikan permasalahan pribadi dengan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Masyarakat juga diharapkan lebih peka terhadap situasi di lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana ataupun kejadian mencurigakan.
Untuk itu, Polresta Barelang mengajak masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat dihubungi secara gratis selama 24 jam, sehingga setiap laporan dari masyarakat dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. ***
Artikel Terkait
Lat Pra Ops Ketupat Seligi 2026, Polresta Barelang Matangkan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri
Operasi Ketupat Seligi 2026, Pemko Tanjungpinang Siap Kolaborasi Bersama Polresta Amankan Idul Fitri
Safari Malam ke-21 Ramadan, Walikota Lis Berharap Semangat Kebersamaan Bisa Terbangun Terus
Ringankan Biaya Kebutuhan, DP3 Tanjungpinang Gelar GPM di Tanjung Unggat Diserbu Warga
Rakor Penanganan Stress Area, BP Batam dan PT ABH Fokus Atasi Penguatan Suplai Air
Pemko Batam Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 7 Hari Sebelu Mari Raya Idul Fitri
Walikota Batam Ajak Masyarakat Manfaatkan Bulan Ramadan Guna Tingkatkan Ketakwaan dan Perkuat Kebersamaan
Pemko Batam Dorong OJK Edukasi Literasi Keuangan Masyarakat Guna Cegah Praktik Keuangan Ilegal
Investasi Masa Depan Batam, Walikota Amsakar Lakukan Transformasi RPJMD Lebih Terfokus Penguatan SDM
Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencurian dan Penadahan Sepeda Motor di Sekupang