Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa keberhasilan Operasi Liong Seligi 2026 merupakan bukti komitmen Polresta Barelang dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Batam. ***
Artikel Terkait
Respon Cepat Polsek Bengkong, Keributan Pasutri Berakhir Damai
Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang
Walikota Amsakar Bangga Generasi Muda Batam Turut serta Memakmurkan Masjid
Potensi Terjadi Banjir Rob, Pemko Tanjungpinang Keluarkan Imbauan Masyarakat Wilayah Pesisir Diminta Waspada
Dinilai Miliki Kinerja Rendah, Kapolresta Tanjungpinang Berikan Bendera Tengkorak ke Polsek Tanjungpinang Kota
Walikota Tanjungpinang Ajak Jemaah Masjid Tingkatkan Kualitas Ibadah Selama Bulan Suci Ramadan
Walikota Lis Ajak Momentum Bulan Suci Ramadan Sebagai Penyempurna Ibadah dan Perbaiki Diri
Dinkes Tanjungpinang Lakukan Pengawasan Keamanan Takjil di 18 Bazar Ramadan
Konferensi Pers Polresta Barelang: Kasus Penipuan Kavling Bodong dengan Kerugian Miliaran Rupiah Berhasil Diungkap
Lapas Kelas IIA Batam Gelar Tarawih Bergilir, Jamin Kesempatan Ibadah Setiap Warga Binaan