Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
1. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Kategori IV Rp200.000.000 dan paling banyak Kategori VI Rp2.000.000.000.
Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Virgo, Kamis, 12 Februari 2026: Kesuksesan Datang
2. Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Kategori V Rp500.000.000 dan paling banyak Kategori VI Rp2.000.000.000.
3. Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Kategori IV Rp200.000.000 dan paling banyak Kategori V Rp2.000.000.000.
4. Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Kategori V Rp500.000.000 dan paling banyak Kategori VI Rp2.000.000.000.
Baca Juga: Buka MTQH XXXIV di Saguung, Walikota Batam Serukan Bumikan Nilai Al Quran di Kehidupan Sehari-hari
Dalam statement resminya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa Polresta Barelang akan terus meningkatkan langkah represif dan preventif dalam menekan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga Kota Batam dari ancaman narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Konferensi pers ini merupakan bentuk transparansi Polri kepada masyarakat sekaligus peringatan tegas bahwa setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***
Artikel Terkait
Bea Cukai Batam Musnahkan 103,27 Ton Barang Ilegal, Nilai Rp 27,5 Miliar
Sosialisasi Tertib Lalin, 'Polantas Menyapa' Gelar Silaturahmi Bersama Komunitas Ojek Online Batam
Pemko Batam dan Uniba Teken MoU Pengadaan Program Dokter Spesialis
Pembangunan Pipa Gas WNTS di Pulau Pemping, Dinilai Walikota Batam Langkah Taktis Bangun Kemandirian Bangsa
Serentak Goro Massal Tiap Kecamatan, Walikota Batam Canangkan Gema Batam ASRI
Antisipasi Terjadi Karhutla di Musim Kemarau, Walikota Batam Keluarkan SE Peringatan
Buka MTQH XXXIV di Saguung, Walikota Batam Serukan Bumikan Nilai Al Quran di Kehidupan Sehari-hari
Baksos Khitanan Massal Gratis, Walikota Lis Apresiasi KPLP dan PPLP Peduli Kebutuhan Masyarakat
Satlantas Polresta Barelang Intensifkan Himbauan Kamseltibcarlantas dalam Operasi Keselamatan Seligi 2026
Kegiatan Musrembang Lis Inginkan Lebih Fokus Diskusi dan Kesepakatan Tanpa Dilakukan Secara Formal