Antisipasi Terjadi Karhutla di Musim Kemarau, Walikota Batam Keluarkan SE Peringatan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 11 Februari 2026 | 13:42 WIB
Walikota Batam Amsakar Achmad saat kebakaran di salah satu wilayah di Batam beberapa waktu lalu. (Dok: Diskominfo Batam)
Walikota Batam Amsakar Achmad saat kebakaran di salah satu wilayah di Batam beberapa waktu lalu. (Dok: Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Dalam mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seiring musim kemarau, Walikota Batam mengeluarkan peringatan berupa Surat Edaran (SE) Walikota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Karhutla.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, bahwa SE tersebut merupakan instruksi langsung dari Walikota Batam Amsakar Achmad.

Hal ini guna memastikan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Serentak Goro Massal Tiap Kecamatan, Walikota Batam Canangkan Gema Batam ASRI

“Mengingat kondisi cuaca panas disertai angin kencang yang melanda Batam dalam beberapa waktu terakhir, potensi kebakaran hutan dan lahan cukup tinggi.

Karena itu, kami meminta seluruh elemen masyarakat hingga perangkat daerah meningkatkan kewaspadaan,” ujar Rudi, Selasa 10 Februari 2026.

Dalam surat edaran tersebut, Pemko Batam menekankan sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi oleh masyarakat dan instansi terkait.

Baca Juga: Pembangunan Pipa Gas WNTS di Pulau Pemping, Dinilai Walikota Batam Langkah Taktis Bangun Kemandirian Bangsa

Di antaranya, larangan membakar sampah dalam bentuk apa pun di area terbuka serta larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar karena api dapat merambat dengan cepat dan sulit dikendalikan.

Masyarakat juga diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di area kering dan bervegetasi rapat.

Selain itu, Camat, Lurah, hingga Ketua RT dan RW diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta berkoordinasi aktif dengan TNI/Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, dan Dinas Pemadam Kebakaran.

Baca Juga: Sosialisasi Tertib Lalin, 'Polantas Menyapa' Gelar Silaturahmi Bersama Komunitas Ojek Online Batam

Apabila menemukan titik api, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan darurat bebas pulsa Batam Siaga 112 atau Contact Center Polri 110.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X