KLIKREAD.COM, Batam - Dalam mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seiring musim kemarau, Walikota Batam mengeluarkan peringatan berupa Surat Edaran (SE) Walikota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Karhutla.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, bahwa SE tersebut merupakan instruksi langsung dari Walikota Batam Amsakar Achmad.
Hal ini guna memastikan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Serentak Goro Massal Tiap Kecamatan, Walikota Batam Canangkan Gema Batam ASRI
“Mengingat kondisi cuaca panas disertai angin kencang yang melanda Batam dalam beberapa waktu terakhir, potensi kebakaran hutan dan lahan cukup tinggi.
Karena itu, kami meminta seluruh elemen masyarakat hingga perangkat daerah meningkatkan kewaspadaan,” ujar Rudi, Selasa 10 Februari 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Pemko Batam menekankan sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi oleh masyarakat dan instansi terkait.
Di antaranya, larangan membakar sampah dalam bentuk apa pun di area terbuka serta larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar karena api dapat merambat dengan cepat dan sulit dikendalikan.
Masyarakat juga diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di area kering dan bervegetasi rapat.
Selain itu, Camat, Lurah, hingga Ketua RT dan RW diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta berkoordinasi aktif dengan TNI/Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, dan Dinas Pemadam Kebakaran.
Baca Juga: Sosialisasi Tertib Lalin, 'Polantas Menyapa' Gelar Silaturahmi Bersama Komunitas Ojek Online Batam
Apabila menemukan titik api, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan darurat bebas pulsa Batam Siaga 112 atau Contact Center Polri 110.***
Artikel Terkait
TB Lentari Perdana Diamankan, Diduga Bawa BBM Solar Ilegal
Operasi Seligi 2026, 442 Pengendara di Bintan Dapat Teguran dalam Sepekan
IKSB Demo di PN Batam, Tolak Putusan yang Dinilai Tidak Sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2019
Guna Percepat Intervensi Pengendalian Inflasi, Gubernur Kepri Usulkan BPS Pemisahan Komponen Pangan dan Non Pangan
Gebrakan Baru, Maneta Festival 2026 Hadir Perdana Wadahi Bakat Siswa se-Tanjungpinang Bintan
Bea Cukai Batam Musnahkan 103,27 Ton Barang Ilegal, Nilai Rp 27,5 Miliar
Sosialisasi Tertib Lalin, 'Polantas Menyapa' Gelar Silaturahmi Bersama Komunitas Ojek Online Batam
Pemko Batam dan Uniba Teken MoU Pengadaan Program Dokter Spesialis
Pembangunan Pipa Gas WNTS di Pulau Pemping, Dinilai Walikota Batam Langkah Taktis Bangun Kemandirian Bangsa
Serentak Goro Massal Tiap Kecamatan, Walikota Batam Canangkan Gema Batam ASRI