Polsek Batam Kota Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Selasa, 20 Januari 2026 | 20:30 WIB
Polsek Batam Kota Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Polsek Batam Kota Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan tersangka berinisial S pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Legenda Malaka, Batam Center.

Baca Juga: Satsamapta Polresta Barelang Laksanakan Strong Point Pagi Guna Kelancaran Arus Lalu Lintas di Kota Batam

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan berat tersebut, berupa satu buah batu gilingan yang diduga digunakan sebagai alat penganiayaan, satu helai baju berwarna putih milik korban, satu helai celana pendek berwarna biru milik korban, satu helai baju berwarna putih milik tersangka, serta satu helai celana pendek berwarna hitam milik tersangka.

Dalam sesi wawancara, Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, menegaskan bahwa motif penganiayaan didasari oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku adalah sakit hati yang berujung pada penganiayaan. Saat ini tersangka telah kami amankan dan proses hukum akan kami jalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Baca Juga: Satsamapta Polresta Barelang Laksanakan Strong Point Pagi Guna Kelancaran Arus Lalu Lintas di Kota Batam

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 468 Ayat (2) dan/atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta penanganan khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Polsek Batam Kota mengimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak serta tidak melakukan tindakan kekerasan, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X