Ketika Hukum Diuji di Ujung Putusan, Nyali Kasi UHLBEE Kejati Kepri Dituntut Memiliki Integritas Tinggi Mengeksusi Tuntas dan Berkeadilan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 26 Desember 2025 | 20:27 WIB

Memposisikan jabatan sebagai Kasi UHLBEE, tentunya dituntut harus memiliki wibawa dan integritas tinggi dalam mengeksusi tuntas dan berkeadilan sebagai putusan akhir.

Itulah yang diemban Roy Huffington Harahap, Kasi UHLBEE pada Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati Kepulauan Riau (Kepri).

Disela kesibukannya Roy menyempatkan diri membuka bahasan terkait posisinya sebagai Kasi UHLBEE di Kejati Kepri.

Kata dia, bahwa dirinya harus berdiri di garis akhir penegakan hukum, memastikan bahwa setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Polsek Sungai Beduk Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Penganiayaan Dilaksanakan Sesuai Prosedur

Serta proses hukum lanjutan, benar-benar dijalankan secara sah, tepat, dan bertanggung jawab.

Hanya saja sebagai pejabat menempati posisi strategis membidangi upaya hukum luar biasa, eksekusi, dan eksaminasi, Roy luput dari sorotan publik.

Padahal ditangan Roy lah kepastian hukum diuji, konsistensi penegakan hukum dijaga, dan kepercayaan publik terhadap institusi dipertaruhkan.

Sementara dalam perkara tindak pidana khusus yang sering menyangkut kepentingan negara dan keuangan negara, sebagai tugas Kasi UHLBEE dirinya dituntut ketelitian tinggi dan pemahaman hukum yang mendalam, serta integritas yang tidak dapat ditawar lagi.

Baca Juga: Kunjungan Natal Warnai Sukacita Warga Binaan Lapas Batam

Hal inilah yang mendasari Roy, eksekusi dan eksaminasi bukan sekadar pelaksanaan administratif.

Melainkan kata dia, keduanya merupakan manifestasi kehadiran negara dalam menegakkan hukum secara utuh.

Tanpa pelaksanaan yang tepat dan evaluasi yang objektif, kata dia, hukum berisiko kehilangan makna substantifnya.

Ketelitian, Profesionalisme, dan Keseimbangan Nilai

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X