KLIKREAD.COM, Batam - Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan Konferensi Pers sekaligus Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang.
Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. Senin, 22 Desember 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur terkait, antara lain Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam.
Baca Juga: Tetaplah Optimis untuk Ramalan Zodiak Cancer Selasa, 23 Desember 2025
Kemudian hadir juga unsur BNNP Kepri, BPOM Batam, Sidokkes Polresta Barelang, penasihat hukum, pejabat utama Polresta Barelang, serta insan pers. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan sinergi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, membacakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang berhasil ditangani Satresnarkoba Polresta Barelang, dengan total 9 Laporan Polisi dan 11 orang tersangka yang diamankan. Seluruh perkara tersebut telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan barang buktinya ditetapkan untuk dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa dari 9 Laporan Polisi tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 2.282,73 gram sabu, 800 butir ekstasi dengan berat netto 345 gram, serta 726,22 gram ganja.
Baca Juga: Roma Nasir Hutabarat Resmi Pimpin Kadin Kota Batam 2025-2030
Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium, sedangkan sisanya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, Kombes Pol Zaenal Arifin, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini memiliki dampak besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika.
Berdasarkan asumsi konsumsi narkotika, barang bukti sabu seberat 2.282,73 gram diperkirakan dapat menyelamatkan 22.827 jiwa, 800 butir ekstasi dapat menyelamatkan sekitar 1.600 jiwa, serta 726,22 gram ganja dapat menyelamatkan sekitar 242 jiwa.
Baca Juga: Anda Mendapat Keberuntungan untuk Ramalan Zodiak Aries Selasa, 23 Desember 2025
“Dengan demikian, dari pemusnahan barang bukti narkotika yang kita laksanakan hari ini, Polresta Barelang telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 24.669 jiwa manusia dari ancaman dan dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, dalam keterangannya kepada awak media.
Artikel Terkait
Erlita Amsakar Nilai Perempuan Miliki Peran Strategis Sebagai Pilar Keluarga Menuju Generasi 'Indonesia Emas 2045'
Upaya Bangkitkan Ekonomi di Tanjungpinang, Walikota Lis Tegaskan Dibutuhkan Kebijakan Ekonomi Daerah Kepulauan
Wagub Kepri Serahkan Bantuan ‘Kepri Peduli Bencana’ Senilai Rp1,15 Miliar untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
Nelayan Tradisional Batam Go Digital: ITEBA dan KNTI Gelar Workshop Pemasaran Hasil Laut
Mendorong Transisi Energi Masa Depan, Menkop UKM Resmikan Peluncuran PLTS Koperasi Merah Putih di Pulau Sembur Laut, Batam
Dijadikan Wadah Penguatan Ekonomi Masyarakat, Pemprov Kepri Telah Bentuk 407 Unit KDKMP
Batam Pilot Project Jargas Nasional, Walikota Batam Tegaskan Tingkatkan Kolaborasi Solid Antar Pemangku Kepentingan
Maknai Hari Ibu dan Bela Negara, Walikota Tanjungpinang Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kepedulian Sosial
Kapolresta Barelang Pimpin Upacara Hari Ibu ke-97, Dukung Pemberdayaan Perempuan
Roma Nasir Hutabarat Resmi Pimpin Kadin Kota Batam 2025-2030