Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Selamatkan 24.669 Jiwa

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Senin, 22 Desember 2025 | 18:45 WIB
Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Selamatkan 24.669 Jiwa
Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Selamatkan 24.669 Jiwa

 

KLIKREAD.COM, Batam - Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan Konferensi Pers sekaligus Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang.

Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika. Senin, 22 Desember 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur terkait, antara lain Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam.

Baca Juga: Tetaplah Optimis untuk Ramalan Zodiak Cancer Selasa, 23 Desember 2025

Kemudian hadir juga unsur BNNP Kepri, BPOM Batam, Sidokkes Polresta Barelang, penasihat hukum, pejabat utama Polresta Barelang, serta insan pers. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan sinergi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang.

Dalam konferensi pers, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, membacakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang berhasil ditangani Satresnarkoba Polresta Barelang, dengan total 9 Laporan Polisi dan 11 orang tersangka yang diamankan. Seluruh perkara tersebut telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan barang buktinya ditetapkan untuk dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa dari 9 Laporan Polisi tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 2.282,73 gram sabu, 800 butir ekstasi dengan berat netto 345 gram, serta 726,22 gram ganja.

Baca Juga: Roma Nasir Hutabarat Resmi Pimpin Kadin Kota Batam 2025-2030

Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium, sedangkan sisanya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Lebih lanjut, Kombes Pol Zaenal Arifin, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini memiliki dampak besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika.

Berdasarkan asumsi konsumsi narkotika, barang bukti sabu seberat 2.282,73 gram diperkirakan dapat menyelamatkan 22.827 jiwa, 800 butir ekstasi dapat menyelamatkan sekitar 1.600 jiwa, serta 726,22 gram ganja dapat menyelamatkan sekitar 242 jiwa.

Baca Juga: Anda Mendapat Keberuntungan untuk Ramalan Zodiak Aries Selasa, 23 Desember 2025

“Dengan demikian, dari pemusnahan barang bukti narkotika yang kita laksanakan hari ini, Polresta Barelang telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 24.669 jiwa manusia dari ancaman dan dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, dalam keterangannya kepada awak media.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X