Sukseskan Program GEMAR, BKKBN Keluarkan SE 'Ayah Diwajibkan Ambil Rapor Anaknya di Sekolah' dan Diberi Penghargaan

photo author
Muhammad Kamil, Klik Read
- Kamis, 18 Desember 2025 | 13:45 WIB
Surat edaran Kemendukbangga Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah (GEMAR). (ist)
Surat edaran Kemendukbangga Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah (GEMAR). (ist)

1. Bagi seluruh ayah yang memiliki anak usia sekolah diimbau untuk mengambil rapor anak ke sekolah pada waktu penerimaan rapor di akhir semester.

2. Anak usia sekolah yang dimaksud dalam gerakan ini adalah anak usia sekolah pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, danjenjang pendidikan menengah.

3. Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dimulai pada bulan Desember 2025, dengan menyesuaikan jadwal pengambilan rapor disekolah masing-masing;

4. Bagi ayah yang mengikuti gerakan ini diberikan dispensasi keterlambatan sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi atau kantor.

Baca Juga: Eddy Supriatna Kembali Pimpin JMSI Kepri Periode 2025-2030

5. Sebagai bentuk apresiasi Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) dalam pelaksanaan Mengambil Rapor Anak ke Sekolah, Kemendukbangga/BKKBN memberikan penghargaan kepada 10 ayah yang beruntung dengan mengunggah foto dan/atau video ke platform Instagram dengan menggunakan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah.

Serta menandai akun Instagram @kemendukbangga_bkkbn, @dithanrembkkbn dan/atau (@gatikemendukbangga).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X