Pemko Batam Bersama Kejari Batam Teken Nota Kesepahaman Menuju Penerapan Penuh KUHP pada Tahun 2026

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 5 Desember 2025 | 14:38 WIB
Walikota Batam Amsakar Achmad bersama Kajari Batam, I Wayan Wiradarma, menandatangani nota kesepahaman disaksikan Gubernur Kepri, Ansar ahmad. (Foto:Diskominfo Batam.)
Walikota Batam Amsakar Achmad bersama Kajari Batam, I Wayan Wiradarma, menandatangani nota kesepahaman disaksikan Gubernur Kepri, Ansar ahmad. (Foto:Diskominfo Batam.)

KLIKREAD.COM, Batam - Dalam rangka persiapan daerah menuju penerapan penuh KUHP pada tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menandatangani kerja sama berupa nota kesepahaman.

Hal ini disejalankan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan langsung Walikota Batam Amsakar Achmad, dan Kajari Batam, I Wayan Wiradarma.

Baca Juga: Batu Ampar Menuju Era Baru: BP Batam Sosialisasikan Penerapan Single Port Operator

Digelar di Aula Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis 4 Desember 2025.

Kerja sama ini merupakan bagian dari implementasi KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Yakni, menekankan pentingnya kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan terintegrasi.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI, Agoes Soenanto Prasetyo.

Baca Juga: Batam Siap KUHP 2026: Pemko-Kejari Kerja Sama

Ia menyampaikan bahwa kerja sama tersebut bertujuan memperkuat penegakan hukum dan menyatukan norma pidana di seluruh Indonesia sesuai cita-cita para pendiri bangsa.

“KUHP yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Nantinya, sistem pemidanaan modern digunakan dengan struktur baru yang lebih berorientasi pada perlindungan dan keseimbangan,” ujarnya.

Menurut Agoes, sistem pemidanaan modern akan membawa perubahan signifikan dengan menekankan pada keadilan korektif, restoratif, serta rehabilitatif (restorative justice).

Baca Juga: Perkuat Budaya Membaca dan Menulis di Kalangan Pelajar, SMPN 26 Batam Gelar Pelatihan Jurnalis dan Literasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X