Dikatakannya, bahwa KUHP Nasional mengatur tiga jenis pidana, yakni pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus.
Untuk pidana pokok terdiri atas pidana penjara, pidana penutup, pengawasan, denda, dan kerja sosial.
Dan pidana kerja sosial ini dikembangkan sebagai alternatif pengganti pidana penjara jangka pendek untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Sementara dalam implementasinya, lanjut Agoes, dukungan regulasi turunan dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar pelaksanaan KUHP baru dapat berjalan seragam dan sesuai ketentuan.***
Artikel Terkait
Pemko Batam Mendorong Kebijakan dan Program Berpihak pada Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Perkuat Batam Menuju Kota Berbasis Smart City, Diskominfo Batam Luncurkan Tiga Inovasi Digital
Hadapi Jelang Nataru, BI Bersama Pemko Batam Jaga Stabilas Harga dan Tingkatkan Layanan Transaksi Digital
Wawako Raja Ariza Segera Tindaklanjuti Kolaborasi Pelestarian Budaya Hasil The International Workshop on HUL
Gubernur Kepri Berharap Hasil Rumusan Rumusan Pemetaan Warisan Budaya Takbenda Pulau Penyengat Dapat Dukungan Semua Pihak
Melalui Lomba Inovasi Daerah, Bappelitbang Beri Ruang Kompetisi Positif Seluruh Perangkat Daerah dan Satuan Pendidikan
Walikota Lis Berharap Peran Pembina Posyandu Mampu Turunkan Angka Stunting dan Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
Perkuat Budaya Membaca dan Menulis di Kalangan Pelajar, SMPN 26 Batam Gelar Pelatihan Jurnalis dan Literasi
Batam Siap KUHP 2026: Pemko-Kejari Kerja Sama
Batu Ampar Menuju Era Baru: BP Batam Sosialisasikan Penerapan Single Port Operator