Pemko Batam Bersama Kejari Batam Teken Nota Kesepahaman Menuju Penerapan Penuh KUHP pada Tahun 2026

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 5 Desember 2025 | 14:38 WIB
Walikota Batam Amsakar Achmad bersama Kajari Batam, I Wayan Wiradarma, menandatangani nota kesepahaman disaksikan Gubernur Kepri, Ansar ahmad. (Foto:Diskominfo Batam.)
Walikota Batam Amsakar Achmad bersama Kajari Batam, I Wayan Wiradarma, menandatangani nota kesepahaman disaksikan Gubernur Kepri, Ansar ahmad. (Foto:Diskominfo Batam.)

Dikatakannya, bahwa KUHP Nasional mengatur tiga jenis pidana, yakni pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus.

Untuk pidana pokok terdiri atas pidana penjara, pidana penutup, pengawasan, denda, dan kerja sosial.

Dan pidana kerja sosial ini dikembangkan sebagai alternatif pengganti pidana penjara jangka pendek untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Walikota Lis Berharap Peran Pembina Posyandu Mampu Turunkan Angka Stunting dan Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Sementara dalam implementasinya, lanjut Agoes, dukungan regulasi turunan dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar pelaksanaan KUHP baru dapat berjalan seragam dan sesuai ketentuan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X