Beri Kemudahan Investasi, Pemprov Kepri akan Dampingi Langsung Investor Guna Memberikan Kepastian Usaha

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 19 November 2025 | 21:22 WIB
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. (Foto:Diskominfo Prov Kepri.)
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. (Foto:Diskominfo Prov Kepri.)

Ia menekankan bahwa Kepri telah menjadi gerbang penting perdagangan Indonesia dan memiliki basis industri yang matang untuk masuk ke pasar global.

“Kepri menawarkan peluang investasi yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga berorientasi pada masa depan.

Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi investor yang ingin tumbuh bersama kami,” ungkapnya.

Baca Juga: Dukung Program Asta Cita, Pemprov Kepri Salurkan 2.000 Paket Sembako Tahap II ke warga Tanjungpinang

Sementara forum ini juga menyoroti penguatan kerangka regulasi yang telah disederhanakan pemerintah melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, PP Nomor 25 Tahun 2025.

Serta Perpres Nomor 1 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 21 Tahun 2025.

Regulasi tersebut memberikan percepatan perizinan berbasis risiko, penyediaan lahan yang lebih terarah.

Serta mekanisme Service Level Agreement (SLA) untuk mendorong kecepatan dan transparansi layanan.

Baca Juga: Kegiatan Profiling ASN Langkah Penting Petakan Kompetensi Pengembangan Aparatur Pemko Tanjungpinang

Rangkaian kebijakan tersebut telah menunjukkan dampak signifikan.

Realisasi investasi di kawasan BBK meningkat dari USD 1,74 miliar pada 2023 menjadi USD 3,26 miliar pada 2024.
Sementara itu, kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepulauan Riau mencapai 1,67 juta orang pada 2024.

Dengan semakin kuatnya kerja sama Indonesia–Singapura dan kesiapan kawasan BBK sebagai pusat pertumbuhan baru.

Baca Juga: Kegiatan Mewarnai Jadi Sarana Pembentukan Karakter Sekaligus Mengenalkan Kreativitas Sejak Dini

Pemprov Kepri yakin arus investasi berkualitas akan semakin meningkat dan memberikan dampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah, pembukaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X