Latkatpuan Intelkam: Polresta Barelang Siapkan Personel yang Lebih Cerdas dan Responsif

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Jumat, 14 November 2025 | 15:50 WIB
Polresta Barelang Siapkan Personel yang Lebih Cerdas dan Responsif
Polresta Barelang Siapkan Personel yang Lebih Cerdas dan Responsif

KLIKREAD.COM, Batam - Upaya meningkatkan kemampuan, wawasan, serta profesionalisme personel terus dilakukan oleh Polresta Barelang melalui pelaksanaan Latihan Kemampuan (Latkatpuan) fungsi teknis Intelkam.

Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 08.20 WIB di Lapangan Apel Mapolresta Barelang dan diikuti oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) serta personel Polresta Barelang.

Latkatpuan ini menghadirkan AKP Buhedi Sinaga, selaku Wakasat Intelkam Polresta Barelang sebagai pemateri utama Jumat, 14 November 2025.

Baca Juga: Viral Miss Israel Diduga Sinis pada Miss Palestina di Ajang Miss Universe 2025

Pelaksanaan Latkatpuan ini bertujuan memberikan edukasi dan menambah pengetahuan anggota mengenai fungsi teknis Intelijen Keamanan (Intelkam) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Dengan perkembangan dinamika masyarakat yang semakin kompleks, personel Polri dituntut untuk memahami berbagai bentuk pelayanan, pengawasan, serta langkah deteksi dini yang menjadi kebutuhan dasar dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam materi yang disampaikan, AKP Buhedi Sinaga menekankan pentingnya peran Intelkam sebagai garda terdepan dalam fungsi deteksi, penggalangan, dan perizinan.

Baca Juga: Permudah Masyarakat, Walikota Batam Minta Pelayanan Kependudukan harus Menyeluruh Tidak Terpusat Satu Lokasi

Beliau menjelaskan bahwa anggota Polri wajib memahami mekanisme penerbitan surat-surat yang menjadi kewenangan Satuan Intelkam, seperti Surat Izin Keramaian (SI).

Izin ini sangat penting untuk kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa, mulai dari konser musik hingga kegiatan olahraga atau kebudayaan.

Penjelasan terkait skala kewenangan penerbitan izin turut menjadi poin utama agar anggota tidak salah dalam memberikan informasi maupun pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Bea Cukai Batam: UMKM Kirim Barang Luar Daerah Bebas Bea Masuk dan PPh, Cukup PPN

Selain itu, materi juga mencakup pemahaman mengenai Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk kegiatan yang bersifat pemberitahuan seperti unjuk rasa atau rapat umum.

Pengetahuan terkait aturan ini sangat penting agar personel mampu memberikan pelayanan yang tepat, humanis, serta sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X