KLIKREAD.COM, Batam – Petugas Bea Cukai Batam mengunggah video di akun resmi media sosial mereka di platform TikTok pada Kamis, 13 November 2025.
Dalam vidio itu mereka menjelaskan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Batam kini dapat mengirim barang ke luar daerah tanpa dikenakan biaya masuk dan Pajak Penghasilan (PPh).
Menurut penjelasan dalam video tersebut, Batam berstatus kawasan bebas, sehingga barang yang keluar dari pulau ini ke wilayah Indonesia lain diperlakukan seperti barang impor.
Secara umum, barang kiriman tersebut akan dikenai biaya masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan PPh.
Baca Juga: Inilah Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jumat
Namun, bagi UMKM yang telah terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindak) Batam, pemerintah memberikan fasilitas khusus, hanya PPN yang harus dibayar.
Fasilitas ini bertujuan mendukung pertumbuhan UMKM Batam agar dapat bersaing di pasar nasional.
Petugas Bea Cukai juga menegaskan bahwa dengan mendaftar di Disprindak, pelaku usaha dapat menikmati kemudahan tersebut dan memfokuskan sumber daya pada pengembangan produk.
Baca Juga: Tidak Ada Doa yang Tak Sampai, karena Allah SWT Benar-benar Maha Mendengar
Bagi yang belum memiliki usaha di Batam, ajakan disampaikan untuk segera mendaftarkan diri di Disprindak guna memperoleh Surat Keterangan Bebas PPN.
Dengan surat tersebut, proses pengiriman barang ke luar daerah tidak akan terhalang biaya masuk atau PPh.
Untuk diketahui, Bea Cukai Batam berkomtmen akan terus menyiarkan informasi terkait regulasi kepabeanan melalui media sosial untuk mempermudah akses informasi bagi para pelaku usaha. ***
Artikel Terkait
Usai KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemko Tanjungpinang Mantapkan Komitmen Pembangunan Sektor Prioritas
Lis Sebut PPPK Paruh Waktu Bagian Penting Proses Penguatan SDM Aparatur di Kota Tanjungpinang
Capaian Investasi Gemilang, BP Batam Raih Penghargaan Nasional
Kepala BP Batam Paparkan Progres Investasi, Imbau Pelaku Usaha Taati Regulasi Pembangunan Daerah
JMSI Kepri Audiensi dengan Kapolda Kepri
Kuatkan Kemandirian Pangan, Polsek Sungai Beduk Laksanakan Perawatan Jagung Pipil di Kampung Bagan Tanjung Piayu
Walikota Palangka Raya Tiru Penanganan Sampah dan Penyelesaian Konflik Pertanahan di Terapkan Pemko Batam
Kolaborasi UMKM Batam: BRI, BP Batam dan Wamen Wujutkan Ekosistem UMKM Berdaya Saing
Hadiri ALFI Convex 2025, BP Batam Dorong Penguatan Sektor Logistik
Polresta Barelang Gelar Kegiatan Binrohtal untuk Tingkatkan Iman dan Taqwa Personel