Bea Cukai Batam: UMKM Kirim Barang Luar Daerah Bebas Bea Masuk dan PPh, Cukup PPN

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Jumat, 14 November 2025 | 11:17 WIB
UMKM Kirim Barang Luar Daerah Bebas Bea Masuk dan PPh, Cukup PPN
UMKM Kirim Barang Luar Daerah Bebas Bea Masuk dan PPh, Cukup PPN

 

KLIKREAD.COM, Batam – Petugas Bea Cukai Batam mengunggah video di akun resmi media sosial mereka di platform TikTok pada Kamis, 13 November 2025.

Dalam vidio itu mereka menjelaskan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Batam kini dapat mengirim barang ke luar daerah tanpa dikenakan biaya masuk dan Pajak Penghasilan (PPh).

Menurut penjelasan dalam video tersebut, Batam berstatus kawasan bebas, sehingga barang yang keluar dari pulau ini ke wilayah Indonesia lain diperlakukan seperti barang impor.

Secara umum, barang kiriman tersebut akan dikenai biaya masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan PPh.

Baca Juga: Inilah Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jumat

Namun, bagi UMKM yang telah terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindak) Batam, pemerintah memberikan fasilitas khusus, hanya PPN yang harus dibayar.

Fasilitas ini bertujuan mendukung pertumbuhan UMKM Batam agar dapat bersaing di pasar nasional.

Petugas Bea Cukai juga menegaskan bahwa dengan mendaftar di Disprindak, pelaku usaha dapat menikmati kemudahan tersebut dan memfokuskan sumber daya pada pengembangan produk.

Baca Juga: Tidak Ada Doa yang Tak Sampai, karena Allah SWT Benar-benar Maha Mendengar

Bagi yang belum memiliki usaha di Batam, ajakan disampaikan untuk segera mendaftarkan diri di Disprindak guna memperoleh Surat Keterangan Bebas PPN.

Dengan surat tersebut, proses pengiriman barang ke luar daerah tidak akan terhalang biaya masuk atau PPh.

Untuk diketahui, Bea Cukai Batam berkomtmen akan terus menyiarkan informasi terkait regulasi kepabeanan melalui media sosial untuk mempermudah akses informasi bagi para pelaku usaha. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X